Vol. 6 No. 1 (2024): Gaya Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin

					View Vol. 6 No. 1 (2024): Gaya Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin

Latar Belakang Masalah

Organisasi menemui banyak tantangan kompleks baik dari internal maupun eksternal, khususnya pada kebutuhan unit organisasi untuk mengelola talenta supaya organisasi bisa berjalan dengan baik.  Pada pokok daya individu terjalin dari pemimpin dan pekerja.  Guna menciptakan aktivitas tugas karyawan yang baik, dibutuhkan beragam kebiasaan yang bisa dilaksanakan sosok pemimpin dalam pemerintahan, yakni memanfaatkan gaya kepemimpinan dengan tepat.  Gaya kepemimpinan secara efektif diperlukan pemimpin agar bisa menaikkan kinerja seluruh karyawan untuk mewujudkan sebuah tujuan organisasinya menjadi instansi yang mampu melayani publik.  Oleh karena itu, gaya kepemimpinan bisa dijadikan panduan secara baik untuk menaikkan kinerja pegawainya.  Pemimpin memiliki fungsi dalam instansi yakni membimbing, menuntun, memberi maupun menstimulasi berbagai motivasi kerja, membangun jejaringan komunikasi secara baik, melakukan pengawasan dengan efisien serta mendorong pengikut menuju sasaran sebagaimana hendak dicapai, mengacu pada ketetapan waktu serta perencanaannya. Kepemimpinan adalah sesuatu kompleks, penuh dengan kejutan dan tantangan. Akan tetapi, pemimpin menghadapi semua tantangan tersebut bersama dengan tim dalam organisasinya.  Menjadi suatu organisasi administratif yang memiliki tanggung jawab dalam melayani masyarakat dengan penuh dinamika membuat desa menemui berbagai masalah yang mayoritas bersifat manajerial dibandingkan dengan masalah-masalah yang bersifat politis. Memahami keberadaan desa sebagai perangkat daerah yang terdapat pada wilayah kelurahan membuah kepala desa sebagai kepala pemerintah desa memiliki tanggung jawab pada keterlaksanaan program pemerintahan desa. Dalam hal ini, kewenangan dan tugas kepala desa menjumpai berbagai tantangan dalam pengadaan pembangunan, pemerintahan, ataupun pembinaan kesejahteraan Masyarakat dengan tugas pelayanan dimana menjadi wajib dilakukan dengan baik, sebab kinerja desa memiliki pengaruh secara umum pada kinerja organisasi perangkat daerah lainnya. Dapat dipahami kepala desa memiliki serangkaian wewenang dan tugas yang wajib dilaksanakan yang mana telah ditetapkan dalam PP No. 11 tahun 2019 mengenai Desa.

  Desa ialah organisasi perangkat daerah di daerah Kelurahan atau Kecamatan yang diketuai oleh sosok Kepala desa. Beliau berkewewenangan dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan urusan pemerintahan, kebutuhan warga daerahnya sesuai dengan Prakarsa Masyarakat, hak asal-usul maupun hal tradisional sebagaimana dihargai dan diakui system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun desa menjadi aglomerasi permukiman di daerah pedesaan (rural). Sebuah desa ialah sekumpulan dari beberapa unit permukiman yang dikenal dengan dusun atau kampung atau jorong atau banjar.  Fungsi utama Kepala desa tidak hanya melayani Masyarakat saja, namun juga melaksanakan tugas-tugas pembinaan wilayah. Dengan demikian, secara filosofi pemerintah desa selain membutuhkan penguatan pada faktor sarana dan prasarana, sistem administrasi, keuangan, dan wewenang saja, tetapi juga memerlukan daya dukung kepemimpinan kepala desa pada pelaksanaan pemerintah desa.

Published: 2025-01-21