Vol. 4 No. 1 (2024): EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG

					View Vol. 4 No. 1 (2024): EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG

Penyelenggaraan  pelayanan  umum didasarkan  pada asas umum pemerintahan yang baik dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban  Negara  melayani  publik  atau  masyarakat  dalam memenuhi  kebutuhan  dasarnya.  Persoalan  yang  timbul  saat  ini adalah  realitas  pelaksanaan  fungsi  pelayanan  pemerintah  yang telah dilaksanakan di daerah, khususnya pelaksanaan fungsi pelayanan di bidang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Palembang tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat  khususnya  pemohon  IMB,  ketidakpuasan  pemohon Izin  Mendirikan  Bangunan  (IMB)  biasanya  mengeluhkan  proses yang berbelit-belit, lamban dalam penanganan, biaya tinggi dan kurang   cermat  dalam  penanganan   sehingga   sering  kali  salah.

Pengalaman emperik di lapangan menunjukan bahwa penyelenggaraan   pelayanaan  di  bidang  perizinan  masih  sangat jauh  dalam  realitasnya  dari  apa  yang  semestinya  bahkan  masih suka  terjadi hal diluar ketentuan yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang tidak mau repot. Keluhan yang dirasakan warga masyarakat dalam mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah pada persoalan rumitnya mengurus persyaratan yang menjadi ketentuan  sehingga   urusan   menjadi   lama bahkan harus berulang kali mengajukan persyaratan. Namun dari pihak instansi sendiri mengatakan bahwa prosedurnya memang demikian, dan jika persyaratannya cukup semuanya tidaklah sulit. Masyarkat pemohon IMB sendiri mengalami banyak kesulitan dalam memenuhi syarat ketentuan yang ada namun ingin semua urusannya cepat. Kelihatannya persyaratan yang rumit kurang sabarnya masyarakat menjadi sebuah permasalahan dalam mengurus IMB.

Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, membutuhkan  proses mekanisme yang  panjang,  waktu  yang  lama  serta  proses pelayanan yang  lamban. Warga  masyarakat  yang  akan  mencari  Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) harus memperoleh keterangan mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan dan baru masuk ke Dinas Pekerjaan Umum sedangkan  untuk bangunan  biasa atau bukan bangunan Industri dalam wilayah Kecamatan diajukan kepada bagian Tata Penataan ruang Kota Palembang. Prosedur yang panjang ini tentu menyita banyak energi yang   harus   dikeluarkan   oleh   pengguna   jasa. Misalkan saja kesalahan  gambar,  maka akan membuat prosesnya  jadi  semakin  panjang  dan  lama atau mengulang proses dari awal kembali. Tuntutan masyarakat semakin meningkat, akan tetapi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dirasa kurang berjalan efektif. Dari berbagai   fenomena   di atas, terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan Izin mendirikan Bangunan   di   Kota Palembang  yang didasarkan pada undang-undang pelayanan publik No. 25 tahun 2009 dan pada Standar Operasional Prosedur ( SOP) IMB dan berdasarkan Peraturan Walo Kota No.21 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung tidak berjalan semestinya atau bisa dikatakan pelayanannya tidak efektif. Dan tentu banyak kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi bisa dari instansi, Asn atau bahkan masyarakat sendiri. Maka dari itu penting kiranya untuk mengukur sejauh mana efektif tidaknya pelayanan Izin Mendirikan Bangunan IMB.

 

Published: 2024-06-09