Vol. 4 No. 1 (2024): EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG

Penyelenggaraan pelayanan umum didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban Negara melayani publik atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Persoalan yang timbul saat ini adalah realitas pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintah yang telah dilaksanakan di daerah, khususnya pelaksanaan fungsi pelayanan di bidang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Palembang tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat khususnya pemohon IMB, ketidakpuasan pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya mengeluhkan proses yang berbelit-belit, lamban dalam penanganan, biaya tinggi dan kurang cermat dalam penanganan sehingga sering kali salah.
Pengalaman emperik di lapangan menunjukan bahwa penyelenggaraan pelayanaan di bidang perizinan masih sangat jauh dalam realitasnya dari apa yang semestinya bahkan masih suka terjadi hal diluar ketentuan yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang tidak mau repot. Keluhan yang dirasakan warga masyarakat dalam mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah pada persoalan rumitnya mengurus persyaratan yang menjadi ketentuan sehingga urusan menjadi lama bahkan harus berulang kali mengajukan persyaratan. Namun dari pihak instansi sendiri mengatakan bahwa prosedurnya memang demikian, dan jika persyaratannya cukup semuanya tidaklah sulit. Masyarkat pemohon IMB sendiri mengalami banyak kesulitan dalam memenuhi syarat ketentuan yang ada namun ingin semua urusannya cepat. Kelihatannya persyaratan yang rumit kurang sabarnya masyarakat menjadi sebuah permasalahan dalam mengurus IMB.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, membutuhkan proses mekanisme yang panjang, waktu yang lama serta proses pelayanan yang lamban. Warga masyarakat yang akan mencari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus memperoleh keterangan mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan dan baru masuk ke Dinas Pekerjaan Umum sedangkan untuk bangunan biasa atau bukan bangunan Industri dalam wilayah Kecamatan diajukan kepada bagian Tata Penataan ruang Kota Palembang. Prosedur yang panjang ini tentu menyita banyak energi yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa. Misalkan saja kesalahan gambar, maka akan membuat prosesnya jadi semakin panjang dan lama atau mengulang proses dari awal kembali. Tuntutan masyarakat semakin meningkat, akan tetapi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dirasa kurang berjalan efektif. Dari berbagai fenomena di atas, terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan Izin mendirikan Bangunan di Kota Palembang yang didasarkan pada undang-undang pelayanan publik No. 25 tahun 2009 dan pada Standar Operasional Prosedur ( SOP) IMB dan berdasarkan Peraturan Walo Kota No.21 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung tidak berjalan semestinya atau bisa dikatakan pelayanannya tidak efektif. Dan tentu banyak kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi bisa dari instansi, Asn atau bahkan masyarakat sendiri. Maka dari itu penting kiranya untuk mengukur sejauh mana efektif tidaknya pelayanan Izin Mendirikan Bangunan IMB.