Vol. 5 No. 1 (2024): PELAKSANAAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

					View Vol. 5 No. 1 (2024): PELAKSANAAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

Penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan merupakan fungsi dari berbagai faktor kelembagaan, proses pengawasan, dan akuntabilitas. Faktor penting dalam peningkatan pelayanan publik adalah masalah pekerjaan pemerintah. Sepanjang sejarah, kedudukan dan peranan Aparatur Sipil Negara adalah penting dikarenakan ASN merupakan unsur aparatur negara untuk mengkaji, mencatat, melaksanakan dan bertindak sebagai gate keeper dalam rangka pencapaian tujuan nasional aparatur pemerintah. Oleh karena itu, calon ASN terutama yang ingin menduduki jabatan strategis harus dicermati dan diseleksi terlebih dahulu agar menjadi ASN yang bertaqwa dan menunjukkan kinerja yang optimal. Benturan kepentingan tidak dapat dihindari dalam penempatan, promosi, mutasi, pelatihan dan evaluasi pegawai.  

Untuk mendapatkan jabatan dan peluang berkembang seorang pegawai dihadapkan pada peluang yang diperebutkan secara tidak professional. Memotong proses dengan cara illegal agar seseorang dapat memperoleh kesempatan terdepan kini menjadi hal yang lazim dalam birokrasi, Top of Formperubahan yang dilakukan pada birokrasi pada masa reformasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara atau daerah serta masyarakat (Wardana dan Meiwanda, 2017).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembenahan birokrasi, terutama dengan mengutamakan kualitas pejabat publik yang memiliki cita-cita luhur atas kinerjanya. Reformasi birokrasi menuntut pemerintah untuk lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dengan melaksanakan mutasi diharapkan memiliki pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, sehingga dapat melakukan hal yang benar. Di satu sisi, ada permintaan akomodasi dari pendukung dalam pemilihan Kepala Daerah, sehingga patronase tidak bisa dihindari, sementara permintaan dari masyarakat harus dipenuhi lebih banyak tanggapan harus dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ada upaya untuk mempertahankan dua sistem, sistem merit dan sistem patronase, tanpa mengabaikan visi dan misi pemerintah.

Berkaitan dengan upaya pembenahan birokrasi salah satunya dengan menyelenggarakan mutasi, karena mutasi merupakan upaya untuk memperbaiki kinerja pegawai yang kurang baik atau dalam bekerja yang perlu dilakukan oleh pegawai yang berkompeten dibidangnya (Asrul, et.al, 2020). Oleh karena itu, perubahan dilakukan sebagai upaya untuk mengatur pengelolaan sumber daya manusia yang baik agar tercipta kondisi kerja yang kondusif untuk menghasilkan kinerja yang baik. Implementasi merupakan salah satu kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimana upaya-upaya dilakukan untuk menempatkan orang yang tepat guna meningkatkan kinerja pegawai, namun kegiatan mutasi yang terjadi selama ini belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Anam, et.al. 2019).

Published: 2024-05-11