BATAS KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGUASAAN TANAH DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v12i1.655Keywords:
Hak Menguasai Negara, Tanah, Hak Konstitusional, Negara Hukum, Implikasi HukumAbstract
Penguasaan negara atas tanah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum agraria Indonesia yang bersumber dari ketentuan konstitusi. Kewenangan tersebut diberikan kepada negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.Perkembangan praktik penguasaan tanah oleh negara menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang dapat berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, baik dalam bentuk sengketa agraria, gugatan perdata, maupun pembatalan keputusan administrasi.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif berdasarkan literatur yang relevan.Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam penguasaan tanah harus dibatasi oleh prinsip negara hukum, asas proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam praktiknya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rusmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

