IMPLEMENTASI STUFENBAU THEORIE HANS KELSEN DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Rusmini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.518

Keywords:

Stufenbau Theory, Negara, Hukum

Abstract

Teori Hans Kelsen mengenai jenjang norma atau yang lebih dikenal sebagai stufentenbau theori yang menyebutkan bahwa norma-norma hukum berjenjang dan berlapis dalam hirarki. Norma yang uang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma  yang  lebih  tinggi  levelnya  dalam  hirarki  sampai  pada  norma  dasar (grungnorm) Indonesia sebagai negara hukum menerapkan tufentenbau theory.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana bentuk hirarki peraturan hukum di Indonesia? Bagimana Implementasi  Stufenbau theorie di Indonesaia sebagai negara hukum? 2. Penelitian ini mneggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Bentuk Hirarki Peraturan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 undang-undang 12 Tahun 2022. Implementasi  Stufenbau Theorie Di Indonesaia Sebagai Negara Hukum  selama   berlakunya UUD    1945    sebelum    perubahan, ataupun   KRIS   1949,   UUDS   1950 dan    UUD    Tahun    1945    setelah mengalami  perubahan  beberapa  kali telah diimplementasikan dengan cara-cara  yang  menyesuaikan  sesuai kebutuhan yang terjadi saat keberlakuan    peraturan    perundang-undangan tersebut. Artinya, meskipun     bentuk     norma     setiap generasi    konstitusi    yang    berlaku mempunyai perbedaan   penyebutan nomenlatur, tetapi terdapat kesamaan pada    pokoknya,    yaitu    peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus disandarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,  atau  peraturan  pada  tingkat daerah  merupakan implementasi  dari kehendak norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan pusat.

Published

2025-06-30

How to Cite

Rusmini. (2025). IMPLEMENTASI STUFENBAU THEORIE HANS KELSEN DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 11(1), 23–31. https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.518