IMPLEMENTASI STUFENBAU THEORIE HANS KELSEN DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.518Keywords:
Stufenbau Theory, Negara, HukumAbstract
Teori Hans Kelsen mengenai jenjang norma atau yang lebih dikenal sebagai stufentenbau theori yang menyebutkan bahwa norma-norma hukum berjenjang dan berlapis dalam hirarki. Norma yang uang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi levelnya dalam hirarki sampai pada norma dasar (grungnorm) Indonesia sebagai negara hukum menerapkan tufentenbau theory. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana bentuk hirarki peraturan hukum di Indonesia? Bagimana Implementasi Stufenbau theorie di Indonesaia sebagai negara hukum? 2. Penelitian ini mneggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Bentuk Hirarki Peraturan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 undang-undang 12 Tahun 2022. Implementasi Stufenbau Theorie Di Indonesaia Sebagai Negara Hukum selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, ataupun KRIS 1949, UUDS 1950 dan UUD Tahun 1945 setelah mengalami perubahan beberapa kali telah diimplementasikan dengan cara-cara yang menyesuaikan sesuai kebutuhan yang terjadi saat keberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut. Artinya, meskipun bentuk norma setiap generasi konstitusi yang berlaku mempunyai perbedaan penyebutan nomenlatur, tetapi terdapat kesamaan pada pokoknya, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus disandarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau peraturan pada tingkat daerah merupakan implementasi dari kehendak norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan pusat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rusmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

