Tinjauan Hukum “Kepentingan Negara” dalam pemberian Amnesti dan Abolisi
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i2.583Keywords:
Hukum, kepentingan Negara, Amnesti dan AbolisiAbstract
Penelitian ini menganalisis pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI 1945, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk mekanisme check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturanhukum mengenai pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia? Dan bagiaman tinjauan Hukum “Kepentingan Negara” dalam pemberian Amnesti dan Abolisi? Hasils dari penelitian ini Adalah pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI 1945. Konsep “kepentingan negara” yang menjadi dasar pemberian amnesti dan abolisi belum memiliki batasan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan potensi subjektivitas dan penyalahgunaan politik. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaharuan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Amnesti dan Abolisi yang baru, agar terdapat kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerapannya. Pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi benar-benar didasarkan pada kepentingan negara yang objektif, bukan pada pertimbangan politik semata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rusmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

