KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA

Juniar Hartika Sari Rusmini

Authors

  • Juniar Hartika Sari
  • Rusmini

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.175

Keywords:

Kontraversi; Pidana mati; Bandar Narkoba

Abstract

Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yang diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.Mereka yang tidak menyetujui hukuman mati harus memiliki argumentasi yang komprehensif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan.Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.

Penelitian dalam tulisan  ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum.

Dari penelitian ini diperoleh hasil penerapan pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945.  Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstitusional.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Juniar Hartika Sari, & Rusmini. (2023). KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA: Juniar Hartika Sari Rusmini . Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(2). https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.175