Vol. 4 No. 1 (2023): IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAMPINGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DIKABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Dalam beberapa tahun belakangan ini, dunia sedang mengalami permasalahan yang sangat krusial karena adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 merupakan kumpulan virus yang dapat menyerang sistem pernafasan, infeksi paru-paru, hingga menyebabkan kematian. Pada tahun 2020, virus covid-19 masuk ke Indonesia hingga membuat angka kematian di Indonesia meningkat secara drastis. Tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan saja, perekonomian yang semakin menurun, pendidikan yang kurang efektif, konflik sosial yang terus bermunculan, perkembangan anak yang mengkhawatirkan karena kasus kekerasan dan banyak lagi dampak-dampak yang terjadi pada masa pandemi menjadi permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang di tandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jaminan perlindungan terhadap anak yang selama ini diberikan untuk mendapatkanperlakukan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai bidang kehidupan, dalam melaksanakan upayanya didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak.