Vol. 4 No. 1 (2023): PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PRABUMULIH
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan ASN yang sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang – Undang ASN perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi partai politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme disamping tugas pokok dalam menyelenggarakan pelayanan publik masyarakat. ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu juga perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggung jawabkan kinerjanya dan mengacu pada merit sistem dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Sumber daya manusia yang berkinerja baik akan memudahkan organisasi mencapai visi, misi, dan tujuannya. Faktor sumber daya manusia ini merupakan elemen yang penting diperhatikan oleh organisasi, karena sumber daya manusia dengan kinerja yang baik diperlukan dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi.
Tanpa adanya sumber daya manusia dengan kinerja yang baik maka akan sulit bagi sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, diperlukan kinerja andal dari penyelenggara pelayanan publik. Untuk mencapai kinerja andal, dibutuhkan adanya integritas, profesional, netral dan bebas dari tekanan apapu serta bersih dari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer lainnya yang bekerja sebagai abdi negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting bagi organisasi instansi Republik Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Salah satu cara meningkatkan kapasitas ASN adalah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana diamanatkan pada pasal 70 ayat 2 dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Widi Asih & Bachtiar, 2017).
Tugas pegawai yang bekerja dalam organisasi pemerintah sangat menentukan berhasil tidaknya mencapai tujuan yang ditetapkan. Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai dapat dilakukan dengan selalu mengevaluasi dan melakukan serangkaian perbaikan kinerja serta harus dapat bekerja dengan lebih efesien, efektif, dan produktif agar kinerja selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, dengan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi.