PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALEMBANG DALAM PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Peran, Polisi Pamong Praja, Covid 19Abstract
Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Walikota Palembang telah mengeluarkan
Instruksi Walikota Palembang No. 1 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 yang
mengintruksikan peningkatan pengendalian, pencegahan, dan penanganan penularan
Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam
memelihara ketentraman masyarakat dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di
Indonesia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang telah berusaha
mengatasi permasalahan yang ada, telah ditemukan kendala-kendala dilapangan seperti
adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tetap berkerumun dengan
alasan anggota keluarga. Namun hal ini dapat disiasati oleh Sat Pol PP Kota Palembang
dengan mengatur jadwal patroli sehingga rutin mengecek dan mengawasi aktifitas
masyarakat dengan ketegasan pimpinan Sat Pol PP kota Palembang, komitmen
didukung sarana prasarana untuk selalu tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat
baik melalui media cetak dan media online. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor
yang mempengaruhi suksesnya pengawasan, pengendalian dan pencegahan COVID-19,
antara lain faktor internal meliputi Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang dalam
mengawasi, mengendalikan, mencegah penyebaran COVID-19 selalu mengedepankan
koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas sektoral. Sedangkan faktor eksternal meliputi
kepentingan masyarakat itu sendiri.