ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR: 136/Pid.sus/2022/PN Mre)

Authors

  • wahyu Setiawan
  • siti rochayati
  • Muhammad Tohir

Keywords:

narkotika, perlindungan anak

Abstract

Kata narkotika merupakan satu kata yang sangat familiar di tengah kehidupan masyarakat kita, hal ini disebabkan maraknya kasus yang mengatasnamakan penyalahgunaan narkotika di kalang remaja, dewasa maupun orang tua, sehingga kata ini menjadi kata yang populer. Namun banyak diantara kita ataupun masyarakat belum memahami secara kongkret apa itu narkotika, karena yang dipahami selama ini hanya obat-obat yang terlarang.

Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hukum terhadap terdakwah berdasarkan keputusan hakim tentang tindak pidana penggunaan narkotika golongan I terhadap anak di pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 136/Pid.sus/2022/PN Mre dan faktor- faktor yang mempengaruhi hakim dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman terhadap terdakwa berdasarkan keputusan hakim tentang tindak pidana penggunaan narkotika golongan I terhadap anak dipengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 136/Pid.sus/2022/PN Mre, metode penelitian yang dipakai adalah analisis yuridis normatif.

Selanjutnya yang menjadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika terhadap anak adalah berdasarkan peraturan perundangan undangan dan pembuktian di pengadilan negeri muara enim serta berdasarkan faktor alat bukti,umur,dampak dari penggunaan narkotika. perlindungan terhadap anak baik dari segi fisik, kesehatan serta kelanjutan sosial anak sehingga anak dapat hidup tumbuh kembali dalam keadaan normal di masyarakat baik sebagai manusia maupun sebagai anak.

References

Abintoro Perkoso, Hukum Perlindungan Anak, Yokarta : LaksBang Pressindo, 2022

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)

Agustinus Danan Suka Dharma, Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Repertorium Vol. II, No. 2, Edisi Juli – Desember 2015

Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)

Anton M, Moelyono, Kamus besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: balai pustaaka, 1998)

Busroh, Freaddy, Firman dan Budianto, Azis, Memerangi Penyalahgunaan Narkoba, Cintya Press, Jakarta. 2015

Departemen Pendidikan, Kamus Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)

Eleanora, Fransiska Novita, et.all, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Matza Media : Malang, 2021

Elizabeth B. Hurlock, Psikologi perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta, Erlangga, Jakarta, 1980

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014)

Erlina Maria Christin Sinaga dan Sharfina Sabila, Narkotika Pada Anak Pidana dan Pemidanaan, RajaGrafindo Persada : Jakarta, 2020

Erlina Maria Christin Sinaga dan Sharfina Sabila, Narkotika Pada Anak Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2020

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002)

Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, (Yogyakarta: Numed, 2013)

Kartono, Kartini. Patologi Sosial, Rajawali : Jakarta, 2004

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997

Leden Marpaung, Peristiwa Hukum Dalam Praktek, Kejaksaan Agung RI : Jakarta, 1985

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia , Refika Aditama: Bandung, 2009

Martha Roditti, Human Development: Children, Youth and Adult Development and the Effect of Child Maltreatment on Humen Development, CalSWEC University of California, Barkeley, 2001

Martono , Lydia Harlina dan Joewana, Stya, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarga, Balai Pustaka : Jakarta, 2005

Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2004

Nasution, Z, dkk,, Bagaimana Mengatasi Narkoba? (Panduan Untuk Remaja), Citra Pustaka Media. Bekerja Sama Dengan Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba (PIMANSU), Medan.2004

S. Willis, Sofyan, Remaja dan Masalahnya ,Alfabeta : Bandung, 2005

Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghali Indonesia, 2005) Zakiah Darajat, Kesehatan Mental, Inti Idayu Press : Jakarta, 1983

Tohir, Muhamad, Penelusuran Bahan Hukum, Aufa Al Azzam : Palembang, 2021

Widjaya, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, (Bandung: Armico, 1985)

Widjaya, A.W, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico : Bandung. 1985

Zulkarnain Nasution, Memilih Lingkungan Bebas Narkoba, (Jakarta : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2007),

Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

https://sippn.menpan.go.id/berita/84867/rumah-tahanan-negara-kelas-iib- tanjung/apa-saja-dampak-negatif-dari-narkoba, Tanggal, 20-12-2024:09.42 WIB

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc53b2b2d70349a 3b313533303435

Downloads

Published

2026-07-15