Law Dewantara
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld
<p style="text-align: justify;"> </p> <table class="data" style="width: 100.067%; height: 162px;" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Journal title</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">Law Dewantara</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Initials</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">ld</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Abbreviation</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">eJournal Law Dewantara: j.Law Dewantara</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Frequency</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">2 issues per year</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">DOI</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">-</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">p-ISSN</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">-</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">e-ISSN</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><span style="vertical-align: inherit;">2807-162X</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Publisher</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><a href="https://ejournal.unitaspalembang.com/" target="_blank" rel="noopener"><span style="vertical-align: inherit;">Tamansiswa Palembang University</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="width: 110.984px; height: 18px;"><span style="vertical-align: inherit;">Citation</span></td> <td style="width: 369.344px; height: 18px;"><strong><a href="https://scholar.google.com/" target="_blank" rel="noopener"><span style="vertical-align: inherit;">Google Scholar </span></a><a title=""><span style="vertical-align: inherit;">|</span></a><a href="https://www.crossref.org/" target="_blank" rel="noopener"><span style="vertical-align: inherit;">Crossref</span></a><a title=""> </a></strong><strong><span style="vertical-align: inherit;">|</span><a href="https://onesearch.id/"><span style="vertical-align: inherit;">One Search</span></a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <hr /> <div id="additionalHomeContent"> <p style="text-align: justify;"><strong><img src="https://thumbs2.imgbox.com/64/56/g0vwufev_t.jpg" width="192" height="273" /></strong></p> <p style="text-align: justify;">Law Dewantara: Jurnal Hukum merupakan jurnal hasil karya ilmiah mahasiswa fakultas hukum Universitas Tamansiswa Palembang. Karya ilmiah mahasiswa yang diperoleh dari hasil kompetisi karya tulis yang diadakan antar mahasiswa yg sedang atau akan tugas akhir atau skripsi. Setiap tahun kompetisi ini diikuti seluruh mahasiswa yang sedang menulis skripsi dan selanjutnya di saring atau dilombakan dalam bentuk penulisan jurnal dari hasil penyaringan tersebut akan terpilih 5-10 karya artikel yang layak diterbitkan. Secara umum tema yang kaji adalah hukum meliputi kajian hukum Perdata, Pidana dan Hukum Tata Negara. e-ISSN : 2807-162X</p> </div>en-USLaw Dewantara2807-162XKEWENANGAN BIDPROPAM POLDA SUMSEL DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/521
<p>Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya masih banyak anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin. Propam memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri oleh Bidpropam Polda Sumsel dan apa saja kendala yang ditemui Bidpropam Polda Sumsel dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif empiris dan menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri adalah berdasarkan kewenangan diserahkan kepada Ankum atau Atasan Ankum dan Provos Polri baik dalam penjatuhan hukuman disiplin maupun pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin serta tahapan-tahapan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri adalah dimulai dari membuat laporan atau pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, pelaksanaan hukuman, dan pencatatan dalam data personel perseorangan sedangkan untuk kendala yang ditemui Bidpropam Polda Sumsel dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri ada dari faktor eksternal dan faktor internal. Adapun faktor internal meliputi masih terdapat pemeriksa Provos Polri yang belum memiliki spesifikasi/pendidikan kejuruan pemeriksa Provos Polri dan terbatasnya jumlah anggota Provos Polri. Faktor eksternal meliputi saksi dan terduga pelanggar tidak memenuhi panggilan pemeriksa Provos Polri, adanya anggota Polri yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Provos Polri dimutasi ke kesatuan lain, keterlambatan Ankum untuk melaksanakan sidang disiplin terhadap terduga pelanggar, dan adanya perbedaan penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum terhadap wujud perbuatan yang sama.</p>Nita AstutiMuhammad TohirBurhayan
Copyright (c) 2025
2025-05-012025-05-015117MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI ONLINE DI TOKO SANDIKA KOSMETIK PALEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/522
<p>Cara jual beli di Indonesia telah berubah seiring berjalannya waktu. Media jual beli <em>online</em> atau elektronik, khususnya melalui penggunaan jaringan internet, telah menggantikan cara jual beli konvensional, yaitu pembeli dan penjual bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Skripsi ini membahas tentang proses penyelesaian sengketa <em>online</em> di Sandika Kosmetik serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan pembelian dan penjualan produk secara <em>online</em>. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, atau penelitian hukum yang menggunakan observasi peneliti dan pengujian hukum secara praktis.</p> <p>Metodologi penelitian ini memadukan teknik deskriptif dengan perspektif kualitatif. Informan yang dimaksud diwawancarai sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk penelitian ini. Selain itu, literatur berupa jurnal, catatan, dan ringkasan temuan penelitian sebelumnya ditemukan melalui prosedur perpustakaan.</p> <p>Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian perselisihan yang timbul akibat jual beli <em>online</em> di Sandika Kosmetik terhadap pelanggan yang dirugikan melalui forum diskusi / pusat resolusi yang disediakan oleh Shopee secara <em>online</em>, dimana Shopee bertindak sebagai pihak ketiga, melalui diskusi antara pembeli dan penjual. Di Toko Sandika Kosmetik, ada dua bentuk cara penyelesaian yaitu mengembalikan barang atau mendapatkan uang kembali asalkan ada video <em>unboxing</em> yang jelas. Ketika sudah di putuskan kesepakatan, maka didalam skripsi ini perlindungan bagi konsumen yang membeli produk di Toko Sandika Kosmetik jika terjadi kerusakan barang, gagal kirim ataupun hilang maka pihak Toko Sandika bersedia memberikan kompensasi / ganti rugi yang berupa pengembalian barang dan pengembalian uang dan biaya pengiriman nya gratis apabila melalui aplikasi Shopee (gratis ongkir)</p>Ratna ParamithaAzwar AgusTaqwa
Copyright (c) 2025
2024-05-012024-05-0151812PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/523
<p>Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mencapai pembangunan. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemerintah menjalin hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, yaitu melalui perjanjian. Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Jilid III. Pasal 1313 KUHPerdata. perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan badan usaha atau penyedia barang terikat oleh hubungan kontraktual atau persetujuan mereka dengan menandatangani perjanjian tertulis dalam perjanjian atau kontrak pembelian Alat Tulis Kantor.</p> <p>Dalam suatu perjanjian yang telah disepakati tentunya ada beberapa hal yang ingin dicapai sesuai kesepakatan kedua belah pihak, namun dalam proses pelaksanaannya, hal-hal yang telah diatur dan disepakati tidak selalu berjalan dengan baik. Situasi serupa juga dapat terjadi dalam kontrak pembelian Alat Tulis Kantor yang ditanda tangani antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Badan Usaha selaku pemasok barang melalukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai pihak pengguna barang. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan? (2) Apa saja pelanggaran kontrak yang terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta upaya hukumnya ??</p> <p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengadopsi penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pengadaan barang alat tulis kantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus terdapatnya syarat sahnya perjanjian yang mana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk mebuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal.Pengadaan alat tulis kantor dengan metode pengadaan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. bentuk pelanggaran kontrak atau wanprestasi yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor antara kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa Keterlambatan Pengiriman, Jumlah Barang Tidak Sesuai dan Barang Rusak atau Cacat. Upaya penyelesaian masalah pelanggaran kontrak dalam pengadaan alat tulis kantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memilih dengan cara kekeluargaan yaitu mediasi atau non litigasi.</p>Tetra IlhamRosida DianiRika Destiny Sinaga
Copyright (c) 2025
2025-05-012025-05-01511318PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MENERTIBKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2017
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/524
<p>Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Kota Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, memiliki sebagian urusan rumah tangga dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.</p> <p>Adapun rumusan masalah adalah untuk mengetahui peran dan hambatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan gelandangan dan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pembahasannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja, penegakan hukum, peraturan daerah, gelandangan dan pengemis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan informan penelitian, observasi langsung, dokumentasi dan studi perpustakaan dengan melihat arsip-arsip yang ada.</p> <p>Dapat disimpulkan bahwa peran ini menertibkan, melindungi masyarakat, melakukan sosialisasi dan komunikasi koordinasi dengan instansi yang terkait serta melakukan peringatan dan penegakan hukum. Faktor-faktor yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 berkaitan dengan faktor internal yaitu keterbatasan sumber daya, pendekatan yang sering kali tidak efektif. Secara eksternal kurangnya fasilitas penampungan dan kurangnya kesadaran masyarakat bahwa memberikan sesuatu kepada gelandangan dan pengemis dapat menyebabkan dampak yang kurang baik.</p>Hawa SalyuniMahendra KusumaMujiburrahman
Copyright (c) 2025
2025-05-012025-05-01511924ASPEK HUKUM PIDANA PELAKSANAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGGUNAAN MOBIL PEMADAM KEBAKARAN (Studi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang)
https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/525
<p>Dalam operasi pemadaman, keselamatan petugas pemadam kebakaran memang perlu mendapat perhatian serius. Sebab peristiwa kecelakaaan petugas pemadam kebakaran saat melakukan operasi pemadaman sudah seringkali terjadi seperti luka-luka bahkan meninggal dunia. Selain itu, saat menjalankan tugas di lapangan, pasukan pemadam kebakaran sering mengalami gangguan-gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja tersebut diakibatkan kondisi lingkungan kerja yang memiliki bahaya (<em>hazard</em>) tinggi.</p> <p>Pasal 310 ayat 1-4 telah menegaskan terkait seseorang dapat dipidana berdasarkan kealpaannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan porsi perbuatan yang telah diperbuat dengan dampak yang diakibatkan dari perbuatan tersebut. Kategori <em>culpa</em> yang diberikan pasal 310 merupakan kealpaan berat sehingga atas kesalahannya tersebut seseorang dapat dikenakan pidana. Dalam hal pertanggungjawabannya, pasal 234 ayat 1 dan 2 UU No. 22/2009 telah memberikan pertanggungjawaban kepada pengemudi/pemilik kendaraan atau pihak ketiga yaitu perusahan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Secara jelas bahwa pasal ini tidak memberikan toleransi terhadap kecelakaan yang disebabkan kendaraan meskipun berdasarkan kealpaan pengemudi. Pelaksanaan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 mengatur bahwa Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun kendala dalam pelaksanaan kerja satuan tugas pemadam kebakaran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang adalah : a. Kendala internal, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, kekurangan jumlah personil dan keterampilan personil; dan b. Kendala eksternal, yaitu kecepatan dan ketepatan informasi kebakaran, luas daerah Kota Palembang yang begitu besar, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat sekitar pada saat terjadi kebakaran.</p> <p>Kata Kunci : Aspek Hukum Pidana, Pemadam Kebakaran, Penggunaan Mobil Pemadam Kebakaran</p>Naufal Alfian FadhilahSiti RochayatiMuhammad Ihsan
Copyright (c) 2025
2025-05-012025-05-01512532