Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Kurir Dengan Perusahaan Ekspedisi Di Kota Palembang
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Kemitraan, Upaya HukumAbstract
Perjanjian kemitraan antara kurir dan perusahaan perlu adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Bila ada masalah antara kurir dan perusahaan maka tindakan pihak perusahaan dapat memberhentikan kurir atau jika barang yang dikirim dari tempat pembuatan menuju perusahaan ekspedisi rusak maka yang bertanggung jawab adalah pihak perusahaan dengan cara melakukan refund kepada pihak pengiriman barang.sebaliknya bila barang yang sudah di ambil oleh kurir dari perusahaan ekspedisi mengalami kerusakan maka akan menjadi tanggung jawab kurir menggantinya ke perusahaan ekspedisi.
Rumusan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: 1 Bagaimanakah perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan antara kurir dengan perusahaan ekspedisi. 2. Upaya hukum apa yang digunakan apabila terjadi sengketa antara kurir dan perusahaan ekspedisi. Adapun metode penelitian dalam penulisan artikel ini adalah metode Yuridis empiris dengan mengakaji data primer dilapangan melalui wawancara.
Perlindungan Hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan antara kurir dengan perusahaan ekspedisi adalah sesuai dengan syarat perjanjian secara umum dan Perjanjian kemitraan yang didasarkan pada kesepakatan bersama kedua belah pihak,dimana kurir tidak berstatus sebagai karyawan, melainkan sebagai mitra usaha. Sedangkan upaya hukum bila terjadi sengketa adalah upaya hukum formal dan kemitraan dengan melihat dari kesalahan yang dilakukan kurir, bila kurir melakukan kesalahan tidak merugikan perusahaan maka upaya hukumnya dengan cara musyawarah dan bila melakukan kesalahan sangat merugikan perusahaan misalnya, mencuri barang konsumen, menyalahgunakan barang, dan menjual barang, maka kurir tersebut akan diberhentikan
References
Aulia Muthiah,Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Baru Press,Yogyakarta, 2018.
Abdul salam Siku, Perlindungan hak Asasi Sanksi dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, Jakarta, 2016.
Arifuddin Muda Harahap, Hukum Ketenaga Kerjaan,Literasi Nusantara, Malang, 2020.
Agus Y.Harnoko,Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, 2010.
Dhoni Martien, Perlindungan hukum data pribadi, Mitra Ilmu, Makassar, 2023.
Encep saefullah,Hukum Bisnis, CV Bintang Semesta Media,Yogyakarta, 2022.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani,Pengantar Penelitian Hukum, Rafes Press, Palembang, 2017..
Suharnoko, Hukum Perjanjian teori dan analisi kasus,Aksara Sukses, Jakarta 2004.
Sri Lestari Poernomo, Prinsip Prinsip Perlindungan Hukum dan Sengketa Konsumen Kosmetika, Edu Publisher, Tasikmalaya, 2022
Azhery insan kamil pandji ndaru sonatra , hukum kontrak perjanjian bernama.https://www.neliti.com/publications/23085/.diakses tanggal 24 Januari 2025.
Zaenal arifin, perlindungan hukum perjanjian kemitraan penggadaan barang/jasa.http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134.diakses tanggal 24 januari 2025.
Undang-Undang No.8 TAHUN1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.25 TAHUN 2022 Tentang Perjanjian Kemitraan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata)
PP No.4 TAHUN 1997 Perjanjian Kemitraan