PENERAPAN KETERWAKILAN PEREMPUAN PALING SEDIKIT 30% DALAM PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2024
Keywords:
Keterwakilan Perempuan, Kuota, 30%, Pemilu 2024Abstract
Pelaksanaan Keterwakilan Perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya dalam memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan pada daftar calon anggota legislatif di kota palembang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode penelitian data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dari narasumber dan observasi dari lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti data yang di peroleh langsung dari wawancara dari narasumber bahan hukum sekunder seperti rancangan Undang-Undang, hasil pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara penelitian di lapangan serta metode analisis data akan dianalisis secara kulitatif. Kesimpulanya, penerapan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota palembang tahun 2024 secara umum telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun dalam implementasinya masih ditemukan tantangan tertentu yang perlu menjadi perhatian kedepan.
References
Dermawan Wibisono, 2013, Riset Bisnis,Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Dewa Gede Atmaja, 2012, Ilmu Negara: Dimensi Historis Ketatanegaraan, Setara, Malang.
Inu Kencana Syafiie, Teori dan Analisis Politik Pemerintahan Dari Orde Lama, Orde Baru Sampai Reformasi, Perca, Jakarta.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2022, Pengantar Penelitian Hukum, Rafa Press, Palembang.
Muhammad Iqbal, 2018, Hukum Pemilu di Indonesia, Prenanda Media, Jakarta.
Miriam Budiarjo, 2007, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Nany Suryawati, 2020, Hak Asasi Politik Perempuan, Ideas Publising, Gorontalo.
Taufik firmanto, 2008, Metode Penelitian Ilmu hukum, Mandar Maju, Bandung.
Teguh prasetyo, 2017, Pemilu Bermartabat (Reorintasi Pemikiran Baru Teentang Demokrasi), Rajagrafindo Persada, Depok.
Ratna Riyanti, 2021, perempuan dalam pusaran pemilu, , bojong pekalongan.
Sukmawaty Arisa Gustina, 2022, Hak Politik Perempuan di Parlemen, Feniks muda sejahtera sigi-biromaru.
Zainal Arifin dan Arifudin, Penetapan Pemilu Dalam Sistem Pemilihan Umum, Rajawali Pres, Depok.
Zaenal Mukarom, 2008, “Perempuan Dan Politik: Stdi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif,” Mediator.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 Tentang pengesahan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Daniswara, V. O., & Riwanto, A. (2021). Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Pemilu Tahun 2019 (Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dikaitkan dengan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perempuan). Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 5(1), 98-113.
Tribuana, J. I., Izomiddin, I., & Waty, R. R. (2024). Keterwakilan Perempuan Antara Kuantitas Dan Kualitas Di Dprd Kota Palembang Periode 2019-2024. Jurnal Studi Ilmu Politik, 3(1), 1-13