TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI ULAR DI DESA PANGKALAN SAKTI KECAMATAN AIR SUGIHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Authors

  • Rika Minanta Yulanda
  • jumanah
  • Hana Pertiwi Ssy

Keywords:

jual beli, hewan, ekonomi syariah

Abstract

Setiap proses jual beli dalam interaksi sosial sangat membutuhkan akad dan prosedur yang sesuai dengan syariat Islam  keabsahaannya. Di desa pangkalan sakti salah satu warga terlibat dalam melakukan kegiatan yaitu jual beli ular. Transaksi ini dilakukan sebagai usaha sampingan untuk menambah penghasilan, dengan memanfaatkan ular yang dikenal bahaya dan liar. Dalam penelitian ini terdapat dua fokus pembahasan yaitu: 1) Bagaimana mekanisme jual beli ular di Desa Pangkalan Sakti Kecamatan Air Sugihan kabupaten ogan komering ilir? 2)Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme jual beli ular di Desa Pangkalan Sakti Kecamatan Air  Sugihan kabupaten ogan komering ilir? Adapun penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), sumber data yang di ambil adalah sumber data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik  pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Teknik analisis data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Kesimpulan pada peneilitian ini adalah: 1) mekanisme jual beli ular yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pangkalan Sakti masih berlangsung secara tradisional tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang. Transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, di mana ular ditangkap dari alam kemudian dijual dalam keadaan hidup kepada pihak yang membutuhkan melalui perantara atau secara langsung. Praktik ini didorong oleh faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. (2) Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, Praktik jual beli ular di Desa Pangkalan Sakti tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena objek jual belinya tidak memenuhi  syarat atau cacat hukum, yaitu ular sebagai hewan berbahaya dan termasuk satwa yang dilindungi. Namun, apabila kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan dilakukan secara legal serta sesuai dengan prinsip maslahah mursalah dan maqasid al-syariah, maka hukumnya dapat berubah menjadi mubah.

 

References

Rusdan ,“Prinsip Dasar Fiqih Muamalah Dan Menerapkan Pada Aktivitas Ekonomi” Jurnal Pendidikan Dan Kajian Islam ,Vol.15 No.2 (Desember 2022)

M. Ali Rusdi, “Fiqih Muamalah Kontemporer” (Parepare:IAIN Parepare Nusantara Press,2019) hal. 53

Sa’id Abdul Azhim, “Jual Beli”(Jakarta:Qishi Press,2008)

Bahgia,“Risywah Pada Meninjau Hukum Islam Dan Undang Tindak Pidana Suap” Jurnal Ilmu Syariah,Vol.1 No.2 (Desember 2013)

QS. Al-Baqarah 2:275

Hendi Suhendi, “Fiqih Muamalah”,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2017)

Shobirin, “Jual Beli Dalmam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis Dan Menajemen Islam,Vol.3 No.2 (Desember 2015)

Rahmad Syafei, “Fiqih Muamalah” (Bandung,Pustaka Setia,2006)

Hendi Suhendi, “Fiqih Muamalah” (Depok:Pt. Raja Grafindo,2017)

Fathi Hanif, “Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum Dan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2 Thn 2015

Dicky Indar Putranto, Pramana Yuda, Felicia Zahida, “Keanekaragaman Reptil Impor Di Yogyakarta Diversity Of Imported Reptiles In Yogyakarta” Vol.1 Thn 2016

Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi (Mixed Method)” (Bandung: CV. Alfabeta,2013)

Sarah nila adinsyah, jenis-jenis ular,( Surabaya: media edukasi creative, 2021)

Prilla Kurnia Ningsing, Fiqh Muamalah, (Depok: Rajawali Pers, 2021)

Downloads

Published

2026-01-16