PELAKSANAAN PRAPERADILAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KELAS 1A KHUSUS

Authors

  • Amelia Nirmalita Putri
  • azwar agus

Keywords:

pengadilan, tindak pidana korupsi, hak tersangka, sistem peradilan

Abstract

Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan Indonesia dan merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP ditengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 April 2015 lalu telah mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perkembangan hukum, khususnya setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan hingga mencakup keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Palembang, serta data sekunder dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan praperadilan telah mengacu pada ketentuan hukum positif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap fungsi praperadilan, kurangnya keberanian hakim dalam mengambil putusan yang progresif, serta minimnya ketersediaan waktu dan sumber daya manusia yang mendukung proses praperadilan yang cepat dan akurat. Dan terdapat pula faktor pendukung, antara lain adanya regulasi yang semakin tegas dan kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praperadilan memiliki fungsi strategis dalam sistem hukum pidana sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, namun perlu adanya penguatan kelembagaan dan pemahaman yuridis yang lebih mendalam agar pelaksanaannya dapat benar-benar menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka tindak pidana korupsi.

References

HMA Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM, Malang, 2010.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan dan penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang, 2017.

Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi, UII Press. Yogyakarta, 2016.

Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali Pers, Depok.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9568.

https://pn-blora.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan- pidana/715-upaya-hukum-pidana.

Downloads

Published

2026-01-16