PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG PENGANTARAN JENAZAH ANTARA RUMAH SAKIT ISLAM SITI KHADIJAH PALEMBANG DAN CV.TEKANA JAYA
Keywords:
perjanjian, pengaran jenazah, Rumah SakitAbstract
Rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab merawat pasien yang masih hidup, tetapi juga wajib memastikan jenazah diperlakukan dengan hormat dan sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, banyak rumah sakit mulai berinovasi dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pengantaran jenazah melalui sebuah perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perjanjian ini kerap menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dan data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder di kepustakaan kemudian mengumpulkan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait dari rumah sakit dan CV.Tekana Jaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) yang sah dan mengikat menurut Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meski demikian dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah hambatan seperti kurangnya komunikasi antara petugas kendaraan dan keluarga pasien, ketidaksesuaian lokasi pengantaran, kondisi jalan yang tidak memadai, serta ketidakmampuan keluarga pasien dalam membayar biaya pengantaran, yang dapat berujung pada ketidakpastian hukum dan wanprestasi.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang terperinci disertai evaluasi berkala, pengembangan layanan mandiri, menyusun mekanisme komunikasi yang jelas dan terstruktur, juga merancang skema subsidi atau kerja sama pembiayaan sosial bagi keluarga tidak mampu, hingga kebijakan pembiayaan yang adil dan dukungan regulasi pemerintah.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam, Amzah, Jakarta.
Anggraeni Endah k, 2017, Pokok-Pokok Hukum Perdata di Indonesia, Saraswati Nitisara, Semarang.
Arif Munandar, 2022, Manajemen Rumah Sakit (Teori dan Aplikasi), Media Sains Indonesia, Bandung.
Desi Syamsiah, Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.2 No.1 Juni 2021.
Dhian Kartikasari, 2019, Administrasi Rumah Sakit, Wineka Media, Malang.
Dwi Tatak Subagiyo, Shanti Wulandari, dan Fries Melia Salviana, 2017, Hukum Perusahaan, PT Revka Petra media, Surabaya.
Endro Martono dan Sigit Sapto Nugroho, 2016, Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Pustaka Iltizam, Solo.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hj.Rahmiati, 2020, Tuntunan Praktis Penyelengaraan Jenezah, IAIN Bukit Tinggi, Bukit Tinggi.
Jan Jonker, dkk, 2010, Metodologi penelitian, Salemba Empat, Jakarta.
Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, 2021, Memahami Hukum Perikatan, Kepel Press, Yogyakarta.
Mahmud Yunus, t.th, Kamus Arab Indonesia, PT. Mahmud Yunus, Jakarta.
Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo.
Mifyah Syarif, Ary Antony Putra, Mawardi Ahmad ”Analisis Tingkat Pengetahuan Masyarakat Desa Sei-Petai Terhadap Penyelenggaraan Jenazah Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar”, Jurnal al-Hikmah Vol. 15 No. 1 April 2018.
Milla Permata Sunny, dkk, 2024, Buku Ajar Pengantar Manajemen Bisnis, PT.Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi.
Mishbahuddin, 2020, Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Tangga Ilmu, Yogyakarta.
Muhammad Riandi Nur Ridwan,Yana Sukma Permana, wanprestasi dan akibat dalam pelaksanaan perjanjian, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember, 2022.
Nanda Amalia, 2013, Hukum Perikatan, Unimal press, Nanggroe Aceh Darussalam.
Nito Rahmando Wicaksana Putra, Aminah, dan Mujiono Hafidh Prasetyo, Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT), E- Journal UNDIP, NOTARIUS, Volume 14 Nomor 2 (2021).
Salim H.S., 2019, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, 2014, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermasa.
Suharsimi Arikunto, 2007, Manajemen Penelitian, PT.Andi Mahasatya, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung.
Verawati Br Sitompul, 2017, Buku belajar Hukum perdata. pustaka Mandiri, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
https://rsi-sitikhadijah.com/blog/profil-rumah-sakit/
https://umj.ac.id/kabar-kampus/2023/11/lpp-aik-umj-ingatkan-kewajiban- umat-muslim-terhadap-jenazah.
https://www.instagram.com/cv.tekana_jaya/
https://www.liputan6.com/hot/read/5470358/menurut-hadis-riwayat-bukhari- orang-yang-terbaik-diantara-kita-adalah-menepati-janji.
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7442881/sopir-ambulan-turunkan- jenazah-di-spbu-sintang-gegara-uang-bbm-rp-400-ribu/amp