PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIYAYASAN AR-RAHMAN KOTA PALEMBANG
Keywords:
tindak pidana, rehabilitasi, narkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Salah satu upaya strategis untuk menanggulangi permasalahan ini adalah melalui program rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data secara sistematis dan kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui dua tahap secara medis dan sosial yaitu secara medis dengan cara medical check-up, pemeriksaan vital sign, dan program detoksifikasi sedangkan secara sosial dengan cara pembentukan perilaku, dukungan kelompok, dan penguatan spiritualitas. Dan hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika secara medis adalah penanganan pertama dalam pemulihan kesehatan atau kesadaran dari pasien yang menderita narkotika sedangkan secara sosial hambatannya kurang dukungan dari keluarga dan adanya sikap dari pasien yang masih belum menerima keadaan penderitaan baik oleh pasien sendiri dan keluarga.
References
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafik, Jakarta Timur, 2011.
Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2020.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, Pengantar Penelitian Hukum, Rafas Press, Palembang, 2017.
Rospita Adelina Siregar, Hukum Kesehatan, Sinar Grafik, Rawamangun Jakarta Timur, 2023.
Ratna W.P, Kitab Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan UU No. 35 2009, Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta, 2023.
Siti Hidayatun, dan Yeni Widowaty, Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan, Yogyakarta, 2 September 2020.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Narkotika