PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI MEDIASI OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Keywords:
mediasi, sengketa perdata, mediator non hakim, pengadilan Negeri palembangAbstract
Sengketa perdata sering terjadi dalam kehidupan sosial dan penyelesaiannya melalui jalur hukum formal kerap memakan waktu dan biaya tinggi. Untuk itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dapat dilakukan oleh mediator hakim maupun non-hakim. Mediator non-hakim adalah pihak dari luar pengadilan yang telah bersertifikat resmi. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan mediasi oleh mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Palembang serta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi oleh mediator non-hakim belum optimal. Tingkat keberhasilan rendah disebabkan minimnya pemahaman dan partisipasi para pihak. Faktor pendukung meliputi profesionalisme mediator dan pendekatan yang lebih fleksibel. Sementara hambatan mencakup kurangnya fasilitas, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya dukungan dari hakim. Peran mediator non-hakim perlu ditingkatkan melalui pelatihan, dukungan lembaga, dan sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat.
References
Abbas Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2011.
Aris Pria Agus Santoso, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pustakabarupress, Yogyakarta, 2021.
Farid Wajdi, 2023, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta Timut, 2023.
Mahendra Kusuma dan Rosida diani, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang, 2007.
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta, 2016.
Nita Triana, Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi), Yogyakarta, 2019.
Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Hukum Perdata dan Alternatif Penyelesaian sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Suratman dan Philip Billah, Metode Penelitian Hukum, Alphabeta Cv, Bandung, 2013.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1998.
Tolkah, Mediasi Peradilan di Indonesia, Alinea, Yogyakarta, 2024.
Usep Saepullah, MEDIASI: Model Pelatihan proses dan pengembangan, Gunung Djati, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang kewajiban melaksanakan mediasi dengan itikad baik.
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang mediasi di pengadilan secara elektronik
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
LAIN-LAINNYA
Https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/viewFile/2236/pdf Diakses Tanggal 19 januari 2025 Pukul 20.13
Https://journal.fhupb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/26 Diakses Tanggal 20 januari 2025 Pukul 23.24
Https://www.pn-palembang.go.id Diakses Tanggal 20 januari 2025 Pukul 23.34
https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/downloadSuppFile/1310/426 Diakses tanggal 1 februari 2025 pukul 13.45