PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MENERTIBKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2017

Authors

  • Hawa Salyuni
  • Mahendra Kusuma
  • Mujiburrahman

Keywords:

Satpol PP, gelandangan, pengemis, penertiban, penegakan

Abstract

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Kota Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, memiliki sebagian urusan rumah tangga dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun rumusan masalah adalah untuk mengetahui peran dan hambatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan gelandangan dan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pembahasannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja, penegakan hukum, peraturan daerah, gelandangan dan pengemis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan informan penelitian, observasi langsung, dokumentasi dan studi perpustakaan dengan melihat arsip-arsip yang ada.

Dapat disimpulkan bahwa peran ini menertibkan, melindungi masyarakat, melakukan sosialisasi dan komunikasi koordinasi dengan instansi yang terkait serta melakukan peringatan dan penegakan hukum. Faktor-faktor yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 berkaitan dengan faktor internal yaitu keterbatasan sumber daya, pendekatan yang sering kali tidak efektif. Secara eksternal kurangnya fasilitas penampungan dan kurangnya kesadaran masyarakat bahwa memberikan sesuatu kepada gelandangan dan pengemis dapat menyebabkan dampak yang kurang baik.

References

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Irawan Dimas, Dwi, 2013.Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis, Titik Media Publisher, Jakarta.

Ishaq, 2020, Metode Penelitian Hukum dan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

Moh. Rusli Syuaib, 2015, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Daerah di Kabupaten Tojo Una-Una, Jurnal Ilmiah Administratie, Vol. 5, No. 1

Rys, Vladimir, 2021Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsip-Prinsip Dasar, Alvabet, Jakartaa.

Sadana, Gede, 2024Gelandangan dan Pengemis Upaya Alternatif Penanganannya, Perum Bumi Banjararun Asri LIK-8, Singosari.

Soekanto, Soerjono, 2004 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suyanto, 2023, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungan, Unigres Press, Gresik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah diamandemen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Rakyat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.

http://www.satpolpp.sumselprov.go.id/ diakses pada 16 Maret 2024.

Downloads

Published

2025-05-01