PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Keywords:
Perjanjian, Pengadaan, WanprestasiAbstract
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mencapai pembangunan. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemerintah menjalin hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, yaitu melalui perjanjian. Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Jilid III. Pasal 1313 KUHPerdata. perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan badan usaha atau penyedia barang terikat oleh hubungan kontraktual atau persetujuan mereka dengan menandatangani perjanjian tertulis dalam perjanjian atau kontrak pembelian Alat Tulis Kantor.
Dalam suatu perjanjian yang telah disepakati tentunya ada beberapa hal yang ingin dicapai sesuai kesepakatan kedua belah pihak, namun dalam proses pelaksanaannya, hal-hal yang telah diatur dan disepakati tidak selalu berjalan dengan baik. Situasi serupa juga dapat terjadi dalam kontrak pembelian Alat Tulis Kantor yang ditanda tangani antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Badan Usaha selaku pemasok barang melalukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai pihak pengguna barang. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan? (2) Apa saja pelanggaran kontrak yang terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta upaya hukumnya ??
Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengadopsi penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pengadaan barang alat tulis kantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus terdapatnya syarat sahnya perjanjian yang mana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk mebuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal.Pengadaan alat tulis kantor dengan metode pengadaan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. bentuk pelanggaran kontrak atau wanprestasi yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor antara kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa Keterlambatan Pengiriman, Jumlah Barang Tidak Sesuai dan Barang Rusak atau Cacat. Upaya penyelesaian masalah pelanggaran kontrak dalam pengadaan alat tulis kantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memilih dengan cara kekeluargaan yaitu mediasi atau non litigasi.
References
Adhi Ardian Kustiadi dan Dwipoto Kusomo, 2006, Buku Panduan Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Transparency International Indonesia, Jakarta
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Djumadi Salim, 2002, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta
I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta
Salim, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Subekti, 1992, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung
Pengertian Kejaksaan, https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada 04 Maret 2024