MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI ONLINE DI TOKO SANDIKA KOSMETIK PALEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Ratna Paramitha
  • Azwar Agus
  • Taqwa

Keywords:

Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen, Sengketa Online

Abstract

Cara jual beli di Indonesia telah berubah seiring berjalannya waktu. Media jual beli online atau elektronik, khususnya melalui penggunaan jaringan internet, telah menggantikan cara jual beli konvensional, yaitu pembeli dan penjual bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Skripsi ini membahas tentang proses penyelesaian sengketa online di Sandika Kosmetik serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan pembelian dan penjualan produk secara online. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, atau penelitian hukum yang menggunakan observasi peneliti dan pengujian hukum secara praktis.

Metodologi penelitian ini memadukan teknik deskriptif dengan perspektif kualitatif. Informan yang dimaksud diwawancarai sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk penelitian ini. Selain itu, literatur berupa jurnal, catatan, dan ringkasan temuan penelitian sebelumnya ditemukan melalui prosedur perpustakaan.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian perselisihan yang timbul akibat jual beli online di Sandika Kosmetik terhadap pelanggan yang dirugikan melalui forum diskusi / pusat resolusi yang disediakan oleh Shopee secara online, dimana Shopee bertindak sebagai pihak ketiga, melalui diskusi antara pembeli dan penjual. Di Toko Sandika Kosmetik, ada dua bentuk cara penyelesaian yaitu mengembalikan barang atau mendapatkan uang kembali asalkan ada video unboxing yang jelas. Ketika sudah di putuskan kesepakatan, maka didalam skripsi ini perlindungan bagi konsumen yang membeli produk di Toko Sandika Kosmetik jika terjadi kerusakan barang, gagal kirim ataupun hilang maka pihak Toko Sandika bersedia memberikan kompensasi / ganti rugi yang berupa pengembalian barang dan pengembalian uang dan biaya pengiriman nya gratis apabila melalui aplikasi Shopee (gratis ongkir)

References

Buku

Barkatullah, A. H. (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di indonesia. Bandung: Nusa Media.

Muftisany, H. (2021). Hukum Jual Beli Online. Banten: Intera.

Jurnal Nasional

Idham, A. Y. (2009). Problematika Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Kaitannya Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan (Pesanan). Jurnal Privat Law, Volume VIII Nomor 1.

Primadoni, A. (t.thn.). Sengketa Berkepanjangan Dalam Pandangan Antropologi Hukum.

Rohman, H. (2020). Hukum Jual Beli Online. Retrieved Maret 28, 2024, from https://riniisparwati.com/penipuan-di-shopee-yang-bikin-kesel/

Winter, A. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia.

INTERNET

Https://riniisparwati.com/penipuan-di-shopee-yang-bikin-kesel/, Diakses pada 28 Maret 2024 Pukul 21.05 WIB.

http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-sengketa.html (diakses tanggal 12 Juli 2024 pukul 02.22)

Tim Shopee, “Syarat Layanan Shopee” dikutib dari www.shopee.co.id , di akses pada 13 Juli 2024 jam 00:10

Downloads

Published

2024-05-01