KEWENANGAN BIDPROPAM POLDA SUMSEL DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI

Authors

  • Nita Astuti
  • Muhammad Tohir
  • Burhayan

Keywords:

kewenangan, disiplin, propam Polri

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya masih banyak anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin. Propam memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri oleh Bidpropam Polda Sumsel dan apa saja kendala yang ditemui Bidpropam Polda Sumsel dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif empiris dan menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri adalah berdasarkan kewenangan diserahkan kepada Ankum atau Atasan Ankum dan Provos Polri baik dalam penjatuhan hukuman disiplin maupun  pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin serta tahapan-tahapan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri adalah dimulai dari membuat laporan atau pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, pelaksanaan hukuman, dan pencatatan dalam data personel perseorangan sedangkan untuk kendala yang ditemui Bidpropam Polda Sumsel dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri ada dari faktor eksternal dan faktor internal. Adapun faktor internal meliputi masih terdapat pemeriksa Provos Polri yang belum memiliki spesifikasi/pendidikan kejuruan pemeriksa Provos Polri dan terbatasnya jumlah anggota Provos Polri. Faktor eksternal meliputi saksi dan terduga pelanggar tidak memenuhi panggilan pemeriksa Provos Polri, adanya anggota Polri yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Provos Polri dimutasi ke kesatuan lain, keterlambatan Ankum untuk melaksanakan sidang disiplin terhadap terduga pelanggar, dan adanya perbedaan penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum terhadap wujud perbuatan yang sama.

References

Buku

Budi Rizki Husin dan Rini Fathonah. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher, Bandar Lampung.

Elex Sarmigi, dkk. 2023. Instrumen Penelitian dan Monitoring & Evaluasi (Monev) di Perguruan Tinggi, Penerbit Adab, Indramayu.

Hafidulloh, dkk. 2021. Manajemen Guru: Meningkatkan Disiplin dan Kinerja Guru, Bintang Pustaka Madani, Yogyaraka.

Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

J.B. Daliyo. 2001. Pengantar Hukum Indonesia, PT. Prenhalindo, Jakarta.

Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya.

Ramlan, dkk. 2023. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah, Umsu Press, Medan.

Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo Offset, Yogyakarta.

Suyanto. 2022. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungan, Unigres Press, Gresik.

Umam Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Vernando, dkk. 2023. Hukum Tata Negara, CV. Penerbit Intelektual Manifes Media, Bali.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Jurnal

Dola Riza. 2018. Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3 Nomor 1, September 2018.

R. Imamul Umam, Ani Yumarni dan Inayatullah Abd Hasyim. 2020. Efektivitas Kewenangan Paminal dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogo Kota Berdasarkan Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian, Jurnal Hukum De’rechtsstaat. Vol 6 No 1.

Downloads

Published

2025-05-01