ANALISIS TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2019
Keywords:
Tindak Pidana, Pemilu, 2019Abstract
Dalam perkembangannya pemilu di Indonesia dilaksanakan secara langsung dan serentak, tentunya ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu penegakan hukum atas tindak pidana pemilu yang terjadi harus dapat diupayakan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana yang terjadi pada pemilu tahun 2019 dan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana yang terjadi pada pemilu tahun 2019.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data sekunder dengan sumber data dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis dokumen atau analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: (1) Tindak pidana yang terjadi pada pemilu legislatif Tahun 2019 adalah terjadinya kampanye terselubung dalam bentuk kampanye hitam yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari partai Hanura yaitu dengan membagikan beras beserta stiker foto calon anggota legislatif Partai Hanura Nomor u.rut 1 guna mendapatkan perolehan suara dari warga. (2) Ada laporan masyarakat kepada Gakmudu bahwasanya telah terjadi kampanye terselubung, selanjutnya Gakmudu melakukan penyelidikan, penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada unsur-unsur pidana di dalam kampanye hitam yang dilakukan oleh Calon Legislatif dari Partai Hanura, akhirnya Gakmudu memajukan hasil penyidikannya ke dalam persidangan dan diputuskan bahwa Calon Legislatif dari Partai Hanura dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum.
References
Adelia Fitri, “Dinamika Dan Tantangan Jelang Pemilu Presiden Tahun 2019,” Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, No. 01 (2018): 97-102
Bachmid, F. (2020). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 87– 103. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.83
Cahya, K., & Wibawa, S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. 2(4), 615–628
CNN. (2019). BPN Sebut Apapun Hasil Pemilu 2019 adalah Buah Kecurangan. 2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190422194325-32-388625/bpn-sebutapapunhasil-pemilu-2019-adalah-buah-kecurangan
Dudung, M. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. Volume 7 No. 1- Maret 2019
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika
Hasrul, P., H.M. Pangeran, Amir, I. (2020). Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Jurnal Ilmu Hukum ISSN : 2087-8591
Isnawati, M. (2019). Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana. Perspektif Hukum, 18(2), 294. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2
Utami, P. (2019). Hoax in Modern Politics: The Meaning of Hoax in Indonesian Politics and Democracy. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 85-97
Wegik Prasetyo. (2020). Isu Negatif Dalam Pemilu 2019: Dampaknya Terhadap Legitimasi Dan Segregasi Sosial. Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019