PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) AKIBAT WANPRESTASI OLEH PARA PIHAK BERDASARKAN PASAL 1266 KUHPerdata
Keywords:
Pembatalan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, WanprestasiAbstract
Hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah secara umum mengacu pada Buku Ketiga KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan. Dalam pembatalan perjanjian jual beli tanah menurut hukum perdata, ada beberapa alasan atau pertimbangan, yaitu tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk jenis perjanjian formil yang mengakibatkan batal demi hukum, tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang juga mengakibatkan batal demi hukum atau dapat dibatalkan, terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian bersyarat, pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar action pauliana, dan pembatalan oleh pihak yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu metode penelitian Empiris. Adapun permasalahan penelitian sebagai berikut: bagaimana pelaksanaan pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi oleh para pihak berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, dan bagaimana faktor penghambat dalam pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi oleh para pihak berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata.
Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan proses atau pelaksanaan dan faktor penghambat sehingga dapat disimpulkan adalah berdasarkan dua kategori yaitu pembatalan karena cacat administrasi dan pembatalan akibat wanprestasi, cacat administrasi ialah adanya kekurangan atau karena tidak melalui prosedur adapun mekanismenya dapat dilakukan dengan cara yaitu dilakukan karena permohonan. Sedangkan pembatalan akibat wanprestasi yaitu syarat batal dianggap selalu mencatumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Faktor yang menghambatnya ialah adanya bukti wanprestasi, adanya risiko litigasi, berkas tidak lengkap, akta PPJB atau salinan hilang, para pihak atau salah satu tidak hadir atau jarak dan waktu, meninggal dunia, keberadaan ahli waris tidak diketahui, dan tidak adanya biaya administrasi.
References
Cut Datin Imanal Putri, Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Sebagai Dasar Dilakukannya Peralihan Hak Atas Tanah, 20 Agustus 2019, Https://siplawfirm.id/5495/?lang=id
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotaruatan, Citra Bakti, Bandung, 2007.
Mahendra Kusuma & Rosida Diani, Pengantar Penelitian Hukum, Noerfikri Offset, Palembang, 2017.
Muhammad Tohir, Penelusuran Bahan Hukum, Cv. Aufa Al Azzam, Palembang, 2021.
Paramita, Adhisti Friska, Makna Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Perjanjian Timbal Balik Yang Dituangkan Dalam Akta Notariil. (Magister thesis, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang), 2019.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), Rajawali Pers, Depok, 2017.