PELAKSANAAN PENGECEKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SECARA ELEKTRONIK UNTUK MENGETAHUI STATUS TANAH (DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN ILIR)
Keywords:
Pengecekan, sertifikat hak atas tanah, elektronikAbstract
ABSTRAK
Layanan pengecekan sertipikat online merupakan wujud nyata dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dan diatur pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah. Pengecekan sertipikat sebelumnya dilakukan secara manual dan harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Manfaaat kegiatan pengecekan sertipikat adalah untuk mengetahui status tanah.Sehingga dalam penelitian ini rumusan masalah yaitu mengenai pelaksanaan pengecekan sertipikat hak atas tanah secara elektonik? dan faktor-faktor penghambat dalam pengecekan sertipikat hak atas tanah secara elektronik untuk mengetahui status tanah?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana data didapat melalui wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengecekan sertifikat hak atas tanah secara elektronik meningkatkan kepastian hukum dengan memungkinkan verifikasi keaslian dan validitas sertifikat secara cepat dan akurat. Hal ini membantu mengurangi risiko penipuan dan sengketa tanah. Proses pengecekan elektronik mempercepat dan mempermudah akses informasi mengenai status dan data sertifikat tanah. Pengguna dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan secara fisik. Sistem pengecekan elektronik meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan seperti enkripsi dan tanda tangan digital, yang memastikan integritas dan keaslian data yang melindungi informasi sertifikat dari manipulasi atau pemalsuan.
References
Anna Yulianti, 2022, Urgensi Digitalisasi Pengecekan Sertipikat, Penerbit Alumni, Semarang.
Arie Sukanti Hutagalung, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-kasus-sengketa-tanah-dan-penyelesaiannya-lt635fb7386f08f/
Mahendra Kusuma & Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Noerfikri Offset, Palembang.
Moh. Askin dan Masidin, 2023, Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakim, Kencana, Jakarta.
Muhammad Syahbudi dkk, 2023, Buku Ajar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, CV. Merdeka Kreasi Group, Medan.
Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah.Jurnal Akta, hlm. 5
Putri, C. A., dan Gunarto, (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap
Salindeho, John, 1994, Manusia, Tanah, Hak dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.