PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PADA ANAK YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN HINGGA MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
perlindungan anak, pertanggung jawaban pidana, korban anakAbstract
Salah satu kejahatan kekerasan fisik yang pernah dilakukan oleh seorang anak hingga korban meninggal dunia, pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang dengan Putusan Nomor: (80/Pid.sus-anak/2023/PN Plg). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiyayaan hingga meninggal dunia dan pertanggungjawaban tindak pidana pada anak yang melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang (80/Pid.sus-anak/2023/PN Plg).
Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer yaitu melalui wawancara hakim serta sekunder berupa literatur, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti,baik, dan cermat.. Pertanggungjawaban pidana oleh anak yang melakukan penganiyayaan hingga meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: (80/Pid.sus-anak/2023/PN Plg) yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dasar pertimbangan hakim dalam memtus perkara harus memperhatikan aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Pertanggung jawaban pidana oleh anak pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, bahwa pelaku (anak) dapat dikenakan pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, tetapi anak sebagai pelaku tindak pidana tetap harus mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 64 tentang perlindungan anak yang berisi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.
References
Adji Abdillah, Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Suatu Penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar, dalam Jurnal Bidang Hukum Pidana : Vol. 1, No.2 November 2017.
Anonim, Jerat Pidana Pelajar Pelaku Pengeroyokan, melalui https://www.hukumonline.com/ , diakses pada tanggal 19 juni 2024, pukul 22.10 WIB
Lilik Mulyadi, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Jakarta: Refka Aditama, 2010.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Hamdan dan Mahmud Mulyadi..Sanksi Pidana dan Tindakan Terhadap Anak: Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2019.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetv Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.
Sakti Suryo Hadiwijoyo, 2015, Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Suryo Sakti Hadiwijoyo. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu,2015