Pelaksanaan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Pada Instansi Pendidikan di Kota Palembang (Studi di SMP “Y” Kota Palembang)
Keywords:
pelaksanaan, kawasan, rokokAbstract
Peraturan Walikota nomor 23 tahun 2022 tentang penerapan kawasan tanpa rokok dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah lama berjalan, namun pada pengimplementasinya belum dilaksanakan dengan baik. Adapun permasalahan yang di bahas adalah Bagaimanakah pelaksanaan, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan aturan kawasan tanpa rokok pada instansi Pendidikan di SMP “Y” kota Palembang menurut peraturan Walikota nomor 23 tahun 2022 tentang penerapan kawasan tanpa rokok dan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian empiris yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisi implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di instansi pemerintah kota Palembang.
Penerapan aturan larangan merokok pada SMP “Y” Palembang kurang baik, dikarenakan tidak adanya program berkelanjutan mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah, masih adanya yang jual rokok dilingkungan sekolah, terdapat siswa yang merokok saat waktu istirahat dilokasi yang jual rokok, dan kurangnya tanda dilarang merokok dilingkungan sekolah. Faktor yang pendukung pelaksanaan aturan kawasan tanpa rokok, meliputi: tidak ada tempat/runag/lokasi untuk merokok, sanksi yang di berikan bagi siswa yang melanggar cukup tegas, peraturan sudah diberitahu dari awal masa orientasi siswa (MOS), guru laki-laki berpartisipasi untuk tidak merokok di lingkumgan sekolah, tidak ada yang jual rokok di kantin sekolah.
References
A. Ubaedillah & Abdul Rozak, Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education), Jakarta: Kencana) 2012).
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta, Bulan Bintang, 1992.
Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia
Soerjono soekanto dan sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempegaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1986).
Uthrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,Jakarta, Ichtiar,1962.
Wardoyo,S.T.H. 1996. Bahaya Perokok Pasif. Bandung: Department Kesehatan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Walikota Nomor 23 tahun 2022 tentang penerapan kawasan tanpa rokok
APIKES MH Rani Dwi Nurjanah 12.0A.491 (2013) - https://ranidwi68.wordpress.com/2013/01/09/pengertian-merokok-dan-akibatnya/, diakses pada 28 Maret 2023
https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/324846/WHO-NMH-PND-19.1-ind.pdf, diakses pada 9 maret 2023
RSUP dr. Sardjito (2019) - https://sardjito.co.id/2019/10/30/bahaya-merokok/, diakses pada 28 maret 2023
World Health Organiztion (WHO) 2019