ANALISIS HUKUM MENGENAI PENERAPAN SANKSI PIDANA KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DI TINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
pelaksanaan kebiri, HAMAbstract
Kekerasan seksual pada umumnya sangat berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah serangan yang mengarah pada seksualitas seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan dibawah tekanan. Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terbentuknya sanksi pidana Kebiri dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang menjadi pro kontra dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan di masyarakat. Sehingga menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu mengenai bagaimanakah tata cara pelaksanaan sanksi pidana kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana kebiri dalam pandangan hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan, melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, menjalani pidana pokok, dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah, dihadiri oleh jaksa, kemudian dituangkan dalam berita acara, memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Adapun Penerapan sanksi kebiri kimia dapat melumpuhkan organ sehingga dapat disebut sebagai penyiksaan. Sehingga proses kebiri kimia sebagai penyiksaan bertentangan dengan HAM sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebaiknya dilakukan kembali peninjauan terhadap sanksi kebiri kimia sebelum menerapkan kepada pelaku tindak pidana pelecahan dan kekerasan seksual pada anak, mengingat hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat siapapun.
References
Albi Anggito dan Johan Setiawan, 2018, Metodologi Penelitian Kualitatif, CV Jejak, Sukabumi.
Alkostar A, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta
Bahransyah, Daud dan Ratih, 2015, “Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Perlindungan Terhadap Anak”, Sosio Informa.
Djulaeka dan Devi Rahayu, 2019, Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Eny Suatuti, 2021, Pemidanaan Terhadap Anak Disertai Putusan Pengadilan, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Hiariej, E.O, 2006, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Krismiyarsi, Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidana”, Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 4, Nomor 1.
Messy Rachel,” Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 3, Nomor
Noviana , Ivo, 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Sosio Informa 1.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soedarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudiana, 2017, Sanksi Pidana Kebiri Dari Perspektif Hak Asasi Manusa,, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Susanto, S. & Sukinta, 2006, Hukum dan HAM, Diponegoro University, Semarang.
Tinuk Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UUM Press, Malang.
Mundakir, Dkk, 2022, Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Transdispliner, UM Surabaya, Surabaya.
Wahyuni, F, 2016, Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Media Hukum,Volume 1.
Widiada Gunakaya, 2019, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta.
https://farmasi.ugm.ac.id/apa-itu-kebiri-kimia// diakses tanggal 20 Juni 2023, pukul 12.15 WIB.
http://nationalgeographic.grid.id/read/13305384/iniefek-hukuman-kebiri-kimiawi pada-tubuh, diakses 30 Juni 2023, pukul 14.23 WIB.
https://www.negarahukum.com/hukum/hak-asasi-manusia// diakses 30 Juni 2023, pukul 15.34 WIB.
https://openjournal.unpam.ac.id diakses 30 Juni 2023, pukul 15.25 WIB.
https://respository.unibos.ac.id diakses pada 30 juni 2023, pukul 11.40 WIB