PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NO. 84 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI SISTEM ONLINE

Authors

  • oktrin sutrisno
  • Else Suhaimi
  • Siti Rochayati

Keywords:

pembayaran, pelaporan, pajak, online

Abstract

Pemerintah Kota Palembang sebagai kota terbesar di Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Peningkatan PAD, diupayakan melalui memaksimalkan semua sumber PAD agar penerimaannya mendekati atau bahkan sama dengan penerimaan potensialnya. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan perhitungan potensi penerimaannya. Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 4 bahwa pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota  adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan salah satunya adalah Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, atau dengan istilah sebelumnya adalah Pajak Restoran. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mendefinisikan bahwa Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan  empiris. Dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa akibat hukum terhadap pengelola restoran karena adanya manipulasi data pada alat  E-tax ini tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu baik faktor internal maupun ekternal. Adapun yang termasuk faktor ekternal meliputi diantaranya : Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Pendpatan daerah Kota Palembang, sedang faktor internalnya yaitu berkaitan pengelolaan restoran. Faktor-faktor Penghambat dalam penyelesaian perkara manipulasi data oleh pengelola restoran berdasarkan  Perwako Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2018 adalah karena kurangnya sumber daya manusia aparatur, sarana prasarana sehingga sulitnya dalam pengawasan, kurang koordinasiantra pihak aparatur dengan pengelola, prosedur administrasi yang lambat, kurang pendataan yang akurat, kurangnya pengawasan, kurangnya sosialisasi pajak, kesadaran hukum masyarakat.

References

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1996,

Davey, 1988, “Pembiayaan Pemerintahan Daerah”, UI-Press, Jakarta.

Dimock, Dimock & Keoning, 1960, “Public Administration”, Renehart and Coy. Inc., New York;

Gie, The Liang, 1970, “Administrasi Perkantoran Modern”, PD Percetakan Raya INdria, Yogyakarta.

Herbani Pasolong, Teori administrasi Publik, Alpabeta, Bandung, 2014.

Kaho, J. Riwu, 1988, “Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah”, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1997, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia”, Gramedia, Jakarta.

Kaho, J. Riwu, 1988, “Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah”, Bina Aksara, Jakarta.

Mardiasmo 2000, “Perpajakan”, Andi Press, Yogyakarta

Muhammad Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, PT.RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Mamesah, D.J., 1995, “Sistem Administrasi Keuangan Daerah”, Gramedia, Jakarta

Munawir, s., 2012, “Perpajakan”, Liberty, Yogyakarta

Nasution, S., 1988, “Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif”, Tarsito, Bandung

Nazir, Mohammad, 1988, “Metode Penelitian”, Ghalia Indonesia, Jakarta

Olsen, J.B., and Eadie, D.C., 1982, “The Game Plan : Governance with Foresight”, Washington : Council of Stare Planning Agencies

Poerwadarminta, 1985, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Rangkuti, Freddy, 1998, “Analisis SWOT Teknik membedah Kasus Bisnis (Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis Untuk Menghadapi Abad 21)”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung, 1995.

Schein, Edgar, 1973, “Organizational Psychology” Prentice Hall, Inc.Englewood Cliffs, New Jersey.

Sidik, Machfud, 1999, “Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan Tuntutan Reformasi”, LP3NI, Jakarta.

Soemitro, Rochmat, 1988, “Pajak dan Pembangunan”, PT. Eresco, Bandung.

Sutarto, 1995, “Dasar-dasar Organisasi”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sugiyono, 1998, “Metode Penelitian Administrasi”, Alfabeta, Bandung

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel dan Restoran;

Peraturan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel, Pajak Resotran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online.

Keban, Yeremias T., 1995, “Indikator Kinerja Pemerintahan daerah : Pendekatan Manajemen dan Kebijakan”, Makalah disajikan pada Seminar Sehari Kinerja Organisasi Publik, Fisipol UGM, Yogyakarta.

Nizar, Fauzan, , Arif, Muhammad, Pengaruh Rata lama Sekolah Pengeluaran perkapita, PAD, Investasi Tingkat penagngguran terbuka terhadap tingkat kemiskinan di Nusatenggara Barat tahun 2012-2021, Jurnal ilmiah Maanjemen, wikipedia.org, diakses 7 Juni 2023

Downloads

Published

2024-05-25