KEDUDUKAN DAN FUNGSI SEKERTARIS DESA ASN BERDASARKAN PERMEN DAGRI NO 67 TAHUN 2017 PASAL 10 TENTANG PERANGKAT DESA DI DESA SUNGAI REBO KABUPATEN BANYUASIN
Keywords:
kedudukan, sekretaris desa, perangkat desaAbstract
Kedudukan dan fungsi perangkat desa akan berjalan dengan baik bila kesemuanyanya bekerja sesuai dengan kedudukan dan fungsinya di pemerintahan desa sebagai pemerintah yang tunduk pada kewenangan serta perintah kepala desa, tidak ada persoalan perangkat desa ASN atau bukan. Saat ini ada dua bentuk perekrutan perangkat desa dan kepala desa yaitu pertama Sekretaris desa yang diterima menjadi ASN dan yang kedua ASN yang menjadi kepala desa atau sekretaris desa. Kedudukan dan fungsi Sekretaris desa PNS/ASN berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa adalah Sekretaris desa berkedudukan sebagai perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa sesuai dengan UU desa No 6 Tahun 2014 dan berfungsi sebagai pembantu kepala Desa dari segi administrasi dan keuangan yang bekerja sesuai dengan prinsip otonomi desa dan Undang-undang ASN serta kebijakan Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan dan fungsi sekretaris desa PNS/ASN berdasarkan PERMEN DAGRI no.67 tahun 2017 pasal 10 tentang perangkat desa di sungai Rebo Kabupaten Banyu Asin
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Ateng Syafiudin “Menuju Penyelenggara Pemerintahaan Negara yang bersih dan bertanggung jawab”. Jurnal pro justisia edisi IV, (Bandung Universitas parahyangan, 2000). Diakses 5 Maret 2023.
Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a, Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional Dan Hukum Modern Dalam Desain Otonomi Desa, Ctk. Pertama, Bandung: Alumni, 2010,
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
C.S.T Kansil, Pokok-pokok Hukum Kepegawaian, Pradnya Pramita, Jakarta, 1979.
Fina Sinarita dkk, “Analisa Kebijakan Pengangkatan Sekretaris Desa (SEKDES) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kabupaten Demak”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2013. Diakses 11 Maret 2023.
Herbani Pasolong, Teori Administrasi Publik, Alpabeta, Bandung, 2010.
Hukum Online, Artikel, Ananda B. Kusuma, UUD 1945 mengenal istilah hak preogratif, 16 juli 2013, diakses 11 Maret 2023.
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintah yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan makalah Asas-Asas Umum Pemerintah yang baik, (Bandung: Citra AditiyaBakti, 1994)
Jefri S, Pakaya, “Pemberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daera (the providing of village in the context of regional autonomy)”, jurnal ligeslasi Indonesia: Vol, 1, No. 01-Maret 2016, hlm.78. diakses 20 Maret 2023.
Johanes Basuki, Administrasi Publik Telaah Teoritis dan Empiris, Depok, Rajawali Pers, 2018.
Lukman Hakim, filosofi Kewenangan Organ dan lembaga Daerah, Setara Press, Malang, 2012.
M. Farid Ridha dan Sujianto, “Kebijakan Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS”, Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, No. 1, Vol. 11, 2013. Diakses 20 Maret 2023.
Muhammad Fachrudin, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Menajdi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Kabupaten Grobogan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Semarang, 2011.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Malang: Setara Press, 2015.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1981.
Ridwan HR. Hukum Administrassi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016
Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara, Center For law and Good Governance Studies, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Siswanto Sunarno, Hukum Pemrintah daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Penagantar, PT. Radjagrafindo Persada, cet ke 43, Jakarta, 2010,
Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, Desa, Ctk. Pertama, Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Sovia Hasnah “Pengertian Atribusi, Deligasi, dan Mandat” www.hukum online.com (di akses pada 11 Maret 2023.
ST.Dwi Adiyah Pratiwi, ”Kepala Desa bukan Raja :Telaah Pengangkatan dan Pemberhentiann Perangkat Desa Artikel, https://ombudsnan.go.id/Artikel ,(diakses pada : 5 Maret 2023.
Sudibyo Triatmojo, Hukum Kepegawaian Mengenai Kedudukan Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Ctk. Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983,
Sugiman,”Pemerintah Desa”,. Jurnal Binamulia Hukum Vol.7 No. 1, Juli 2018, Fakultas hukum Universitas Suryadarma, hlm. 84. Diakses 11 Maret 2023.
Yusnani Hasyimzoem dkk, Hukum Pemerintahan daerah, PT.Radjagrafindo Persada, Jakarta, 2018