Akibat Hukum Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Oknum TNI Berdasarkan Pasal 126 KUHPM Studi Putusan Nomor 105-K/PM 1-04/AD/XII/2021

Authors

  • Prihartini Prihartini
  • Mahendra Kusuma
  • muhammad Ihsan

Keywords:

penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan militer, oknum TNI

Abstract

Penyalahgunaan kekuasaan disebabkan karena kurangnya kesadaran sebagai atasan atau yang memiliki jabatan. Penyalahgunaan kekuasaan tentunya banyak terjadi baik di dalam maupun luar pemerintahan. Lalainya dalam tugas dan kewajiban dalam bekerja menjadi salah satu alasan dalam penyalahgunaan kekuasaan. Contoh putusan yang diambil dari kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di pengadilan militer dengan pasal 126 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum TNI.

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum TNI yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode dari penelitian ini sendiri adalah metode penelitian normatif empiris. Data yang didapatkan dari hasil wawancara dengan TNI, Panitera dan Hakim di Pengadilan Militer Palembang. Hasil dari wawancara tersebut menjawab tujuan dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana bagi oknum TNI tergantung dari seberapa besar dampak perbuatan yang dilakukan. Dalam hal ini kondisi terdakwa juga diperlukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aturan hukum yang berlaku juga menjadi tolak ukur dari sanksi yang didapatkan oleh terdakwa. Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan beberapa hal seperti mengingat perbuatan dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Pertimbangan tersebut didukung dengan mendahulukan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan dengan fakta yang muncul di persidangan. Hakim tidak dapat semata-mata memutus perkara dengan hanya melihat perbuatan dan dampaknya saja melainkan hakim juga akan memperhatikan sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan serta hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

References

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Viswandro, Maria Matilda, & Bayu Saputra, Mengenal Profesi Penegak Hukum, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

S.R. Sianturi, S.H., Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional di Indonesia, Jakarta, 2010.

Suharto RM, Hukum Pidana Materil, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Muhammad Tohir, sistem hokum administrasi negara, CV Aufa Al Azzam, Palembang, 2020.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penyalahgunaan_kekuasaan

Downloads

Published

2024-05-25