PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PERUSAHAAN DAERAH UNIT KANTOR PASAR CINDE (STUDI DI PASAR CINDE KECAMATAN ILIR TIMUR 1)

Authors

  • Dede Fikri Rozi
  • Rika Destiny Sinaga
  • Burhayan Burhayan

Keywords:

perjanjian, sewa menyewa, penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dengan perusahaan daerah kota Palembang serta mengetahui penyelesaian sengketa sewa menyewa kios antara pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde kota palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empris yang bersifat deskriftif (menggambarkan) diambil dari data sekunder (wawancara) serta mengelola data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde yaitu harus sesuai dengan surat perjanjian sewa-menyewa tersebut yang sudah ditulis didalam pasal yang ada di isi surat perjanjian tersebut. Serta melakukan hak dan kewajiban masing-masing dari pedagang maupun perusahaan daerah pasar. Adapun Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Kios antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde kota Palembang yaitu penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan musyawarah mufakat, agar tercapainya jalan damai. Akan tetapi, apabila cara ini tidak mendapatkan jalan keluamya, maka barulah permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Negeri Kota Palembang.

References

Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan:Teori dan Contoh Kasus Edisi Keempat, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2005

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Bambang Sugeng dan Sujayadi. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Surabaya. 2009

Budiman N.P.D. Sinaga. Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa. PT Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2005

Gunawan Widjaja, Seri Aspek Dalam Hukum Bisnis, Prenada Media, Jakarta, 2006

Hasanuddin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

J.Satria, Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001

Jurnal Beraja Niti ISSN:2337-4608 Volume 3 Nomor 6 (2014) http://ejournalfhunmul.ac.id/index.php/beraja@copyright 2014

Komariah, Hukum Perdata, UMM Pres, Malang, 2013

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, 2004

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global“, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ed.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta. 2005

Peraturan Daerah No 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya

Salim HS, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto, Peraturan Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2015

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2014

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan keXXIX, PT Intermasa, Jakata,2005

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005,

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, 2012

Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2001

Downloads

Published

2024-05-25