PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PERUSAHAAN DAERAH UNIT KANTOR PASAR CINDE (STUDI DI PASAR CINDE KECAMATAN ILIR TIMUR 1)
Keywords:
perjanjian, sewa menyewa, penyelesaian sengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dengan perusahaan daerah kota Palembang serta mengetahui penyelesaian sengketa sewa menyewa kios antara pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde kota palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empris yang bersifat deskriftif (menggambarkan) diambil dari data sekunder (wawancara) serta mengelola data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde yaitu harus sesuai dengan surat perjanjian sewa-menyewa tersebut yang sudah ditulis didalam pasal yang ada di isi surat perjanjian tersebut. Serta melakukan hak dan kewajiban masing-masing dari pedagang maupun perusahaan daerah pasar. Adapun Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Kios antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde kota Palembang yaitu penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan musyawarah mufakat, agar tercapainya jalan damai. Akan tetapi, apabila cara ini tidak mendapatkan jalan keluamya, maka barulah permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Negeri Kota Palembang.
References
Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan:Teori dan Contoh Kasus Edisi Keempat, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2005
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Bambang Sugeng dan Sujayadi. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Surabaya. 2009
Budiman N.P.D. Sinaga. Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa. PT Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2005
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Dalam Hukum Bisnis, Prenada Media, Jakarta, 2006
Hasanuddin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
J.Satria, Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001
Jurnal Beraja Niti ISSN:2337-4608 Volume 3 Nomor 6 (2014) http://ejournalfhunmul.ac.id/index.php/beraja@copyright 2014
Komariah, Hukum Perdata, UMM Pres, Malang, 2013
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, 2004
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global“, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ed.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta. 2005
Peraturan Daerah No 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
Salim HS, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Soerjono Soekanto, Peraturan Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2015
Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2014
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan keXXIX, PT Intermasa, Jakata,2005
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005,
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, 2012
Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2001