Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang Dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Narkotika
Keywords:
Rehabilitasi, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan, Warga BinaanAbstract
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan masyarakat semakin meningkat. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia berupaya mencari solusi agar sistem pemidanaan yang dijatuhkan bukan hanya pidana penjara dan pidana denda (penal policy) tetapi dicari cara bersifat non penal policy seperti rehabilitasi. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi yang membawahi Lapas mempunyai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Narkotika.
Penelitian ini berjenis empiris, dimana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, serta sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah 1) Bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dalam Penyelenggaaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Narkotika, 2) Bagaimana kendala dalam Penyelenggaaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial adalah Melakukan Program Rehabilitasi Sosial kepada Warga Binaan Kasus Narkotika dengan Program Therapeutic Community dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Kasus Narkotika agar siap kembali ke masyarakat. 2) Penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi Sosial sudah berjalan baik namun ada kendala yaitu a) Minimnya anggaran biaya operasional, b) Kurangnya dukungan keluarga Warga Binaan, c) Terbatasnya Kamar Hunian.
References
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga. Jakarta. 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabet. Bandung. 2016.
Tohir, Muhammad. Penelusuran Bahan Hukum. CV Aufa Al Azam. Palembang. 2022.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Anonim, “BNN sebut 50 Persen peredaran narkoba dikendalikan dari lapas”, melalui https://tirto.id/bnn-sebut-50-persen-peredaran-narkoba-dikendalikan-dari-lapas-cEtg diakses pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 08.23 WIB