Akibat Pernikahan Nikah Siri Terhadap Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Studi Masyarakat Ilir Timur I Kota Palembang)

Authors

  • Edo Orlando
  • Mujiburrahman Mujiburrahman
  • Burhayan Burhayan

Keywords:

Akibat, Pernikahan Sirri, Anak

Abstract

Penelitian ini berjudul Akibat Perceraian Nikah Siri Terhadap Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam (studi Masyarakat Kecamatan Ilit Timur I Kota Palembang Penelitian ini dilator belakangi oleh adanya masyarakat yang melakukan nikah siri kemudian terjadi perceraian sehingga anak yang menjadi korban terhadap perceraian tersebut. Adapun perceraian ini berakibat pada nafkah pendidikan,kesehatan,dan kasih sayang anak,yang mana ayah tidak bertanggungjawab terhadap kehidupan anak setelah perceraian.

Adapun bentuk penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif artinya data tersebut adalah berasal dari databyang diperoleh  apa adanya dilapangan dan dipaparkan apa adanya dalam bentuk penjelasan dan kebijakan. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah keluarga yang melakukan perceraian nikah siri sebanyak 5 orang maka populsi dijadikan sampel (metode sensus). penulis menggunakan teknik observasi,wawancara,perlu untuk diketahui bahwa sebelum penulis turun kelapangan untuk mewawancarai responden,maka penulis terlebih dahulu membuat pedoman format wawancara,yang berguna agar dalam wawancara responden tidak menyimpang dari focus penelitian yang telah ditentukan setelah semua data-dta dapatbterkumpul maka penulis meneruskan pada menganalisa data penilitian dengan teliti berdasarkan indicator penelitian dan disesuaikan dengan apa adanya yang telah disampaikan oleh pendapat dari responden.

Berdasarkan hasil penelitin, penulis  berkesimpulan bahwa pernikahan yang dilakukan secara siri apabila terjadi perceraian maka dampaknya terhadap anak sangat besar yaiutu berdampak pada sikap, kesehatan jasmani dan rohani anak,terhdap pendidikannya dan juga biaya hidup, sehingga pelaksanaan pengasuhan anak dan nafkah setelah perceraian lebih banyak mengabaikan tenggung jawabnya dalam nafkah. Menurut pandangan islam,islam menuntut bahwa kewajiban orang tua tehadap anaknya adalah memberi nafkah,seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah terhadap anakanya,baik pakaian,tempat tinggal maupun kebutuhan lainya,meskipun hubungan perkawinan orang tua si anak putus.suatu perceraian tidak berakibat hilangnya kewajiban orang tua untuk tetap memberi nafkah kepada anak-anaknya sampai dewasa atau dapat berdiri sendiri

References

A.Rahman 1. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, jakarta : GemaInsani, 2003, CetI

Abd, Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarata: Prenada Media, Th 2000

Abdurrahman al-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi at-Bailwa ai-Madrasah wa al-Mujtama'. (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), cet-2.

Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Sulam, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1992), Juz.I

Abustani 11yas, Nikah. Wulah dalam Islam (Jakarta: Restu Ilahi, 2004)

Ahamad Asy-Syarbashi, Yas'aiunaka 3 (Tanya Jawab Lengkap Teniang Agama dan Kehidupan), (Jakarta : Lentera, 2006), Cet. Ke-2

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Uli Press, 2000, Ctk. Ke-9

Al-Hafizdh Ibn Hajar Al'asqolani, Terjemahan Bulughul Ai-Maram, (Bandung CV Ponogoro, t. th)

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Jakarta: Dian Rakyat, 1986

Burhanuddin S, Nikah Siri, Pustaka Yogyakarta: Yustisa, 2010, Cet i Depag Ri, Al-Quran dan Terjemahan, (Surabaya : CV. Toha Putra, 1989)

Djamil Latif, Aneka hokum Perceraian di indonesia, Jakarta: Ghalia indonesia, 1981

Effii Setiawati, Nikah Sirri Tersesal di.Jaian Yang Benar, (Bandung: Kepustakaan Eja Insane, 2005), Cet. Ke- I

Happy Susanto, Nikah Sirri Apa Untungnya, Jakarta: Visi Media, 2007, Cet I K.

Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan, Jakarta: Ghalia Indonesia 1978.

Lukman A. Irfan, Nikah, (Yogyakarta: PT. Pustaka Insani Madani, 2007)

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acura Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), Cet Ke-4

Mohamad Fauzi Adhim, Indiannya Pernikahan Dim, (Jakarta: Gema Insani Press,2662), Cet Ke-1

Mohammad Nasruddin Al-Albam, Terjemahan Hadits Shahih Bukhari, (Jakria Pustaka Azzam, 2667), 66t. K6/3

Mukti Arto. Praktek Perkara Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelmar, 1996

Nurcholish Madjid, Masyarakat Relignis, (Jakarta: Paramadina, 1997).

Nurdin, dan Tarigan, Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Study Ki-itis Perkembangan ilmu hukum Islam dari Figh, Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam) Jakarta Kencana, 2006.

Kamolyo Idris, Muhammad, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang A16.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam), Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003.

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Islam Indonesia, Jakarta, 1974.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnan, (Bandung: PI. Al-Ma'arif, 1995), Cet. Ke-10

Setiawan Budi Utomo, Figh Aktual, Gema. Insani, Jakarta: 2003, Cet 1

Shamet Abidin dan Aminuddin, Fikih Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), cet 1

Syaikh Hasan Ayub, Figh Keluarga, (Jakarta Pustaka al Khautsar, 2008), Cet.ke 5

Tawfiqurrahman Al-Azy, Jangan Sirri-kan Nikahmu, Himmah Media, Jakarta 2010, Cet 1

Tihami, Figh Monakahat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Cet. ke-1

Undang-Undang No. 1 Tahun 1972, pasal 22

Downloads

Published

2023-11-03