Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Laundry Atas Wanprestasi Oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Dimas Putra Prayuda
  • Else Suhaimi
  • Rosida Diani

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, Laundry

Abstract

Bisnis laundry adalah usaha yang fokus pada pencucian pakaian, sprei, dan layanan laundry lainnya. Bisnis ini telah menyebar luas di banyak kota di Indonesia, termasuk Palembang, karena banyak orang yang mencari kemudahan dalam mencuci pakaian pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen laundry yang mengalami wanprestasi oleh pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tanggung jawab penyedia jasa laundry menurut undang-undang tersebut juga menjadi perhatian dalam penelitian ini.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada pristiwa hukum in concreto sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara dengan konsumen, pelaku usaha laundry dan ketua BPSK, data sekunder penjelasan dari buku perlindungan konsumen, tehnik pengumpulan data dengan wawancra dan Pustaka, hasil penelitian dianalisis dengan kualitatif.

Dari Hasil penelitian Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 menunjukan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh barang atau jasa yang cacat atau tidak sesuai persyaratan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha laundry bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan barang konsumen serta mencegah kerusakan selama proses pencucian

References

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Subagyo, P. Joko, 2015, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

Komariah, 2013, Hukum Perdata, PT. UMM Press, Malang.

Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen.(Penerbit: Kencana Medua Group) Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

http://topihukum.blogspot.com/2013/08/perlindungan-konsumen-dengan product.html. diakses Pada Tanggal 5 April 2023

Downloads

Published

2023-11-03