PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM INFORMED CONSENT TINDAKAN KHITAN DI RUMAH KHITAN DOKTER ANDRI

  • Dessy Ayu Vianti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa
  • Nurbaiti Saleh Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Rosida Diani Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
Keywords: Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, Tindakan Khitan

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki manusia dan dijamin oleh negara. Salah satu cara untuk mewujudkan kesehatan tersebut dengan melakukan tindakan khitan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian terapeutik dalam informed consent tindakan khitan dan apa akibat hukum apabila di dalam perjanjian ini terjadi pembatalan sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dalam menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam tindakan khitan didasarkan perjanjian pada  umumnya yaitu memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan akibat hukum yang ditimbulkan diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Saran sebaiknya ketika melakukan perjanjian terapeutik pasien harus meminta informasi  mengenai: apa itu khitan, tehnik khitan yang dipilih, biaya, risiko yang mungkin terjadi serta perawatan setelah tindakan khitan dilakukan sebelum menandatangani informed consent.

Published
2021-09-01