TANGGUNG JAWAB PERDATA KOMISARIS ATAS KERUGIAN BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
Keywords:
BUMN, Persero, Komisaris, Tanggung jawabAbstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki 3 (tiga) organ, salah satunya adalah Komisaris. Komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Sebagai badan usaha, tentunya keuntungan yang dikejar, tetapi juga tidak luput dari resiko kerugian. Dengan sifat limited liability yang dimiliki PT, dapatkah Komisaris dibebankan pertanggungjawabanatas kerugian PT. Rumusan masalah yang menjadi bahan kajian dalam penelitian ini adalah; bagaimana mekanisme pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang berbentuk PT dan apakah Dewan Komisaris dapat dibebankan pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang di derita BUMN yang berbentuk PT berdasarkan doktrin Piercing The Corporate Veil.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian doktrinal atau normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian norma-norma hukum dan perundang-undangan serta hasil penelitian dan pendapat para ahli.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pengangkatan anggota Komisaris BUMN yang berbentuk PT diatur dalam UU PT, UU BUMN dan Peraturan Menteri BUMN. Pengangkatan dan pemberhentiannya adalah merupakan kewenangan Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS. Dan terhadap kerugian Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk PerseroanTerbatas, anggota Komisaris pun dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Hal ini apabila terbukti bahwa anggota Komisaris bersalah dan/atau lalai dalam menjalankan tugasnya dan akibat kesalahan dan/atau kelalaian tersebut turut menyebabkan kerugian pada BUMN tersebut sesuai dengan prinsip Piercing The Corporate Veil.
Anggota Komisaris BUMN, salah satu organ yang memiliki peranan yang penting dalam jalannya pengurusan perusahaan, maka perseorangan yang dipilih harus merupakan orang yang tepat dan dipastikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Serta dalam proses pengangkatannya juga harus memenuhi prinsip Good Corporate Governance.
References
Ali, Zainuddin, 2019, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Emirzon, Joni dan Kurnia Saleh, 2021, Pengelolaan Perusahaan Persero BUMN dalam Hukum Bisnis dan Ketatanegaraan, Genta Publishing, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2014, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hartini, Rahayu, 2017, BUMN Persero – Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Setara Press, Malang
Harun, Refly, 2019, Menjadi Komisaris BUMN – Antara Kritisme dan Profesionalisme. Balai Pustaka, Jakarta.
Nadapdap, Binoto, 2020, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Sari Murti Widiyastuti, Y., 2020, Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Subekti, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
............, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Yahya Harahap, M, 2019, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Christian Orchard, Penerapan Good Corporate Governance dalam Mewujudkan BUMN yang Berbudaya, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11 No.2, 2016.
Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)