PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Keywords:
Restorative Justice, Penganiayaan, MediasiAbstract
Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang ataupun badan hukum yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat pelaksanaan restorative justice di Kejaksanaan Negeri Palembang dalam kasus penganiayaan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum
normatif disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa
yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis, menggunakan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice, bahwa yang dapat dilakukan peneraparan restorative justice adalah bentuk penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 352 ayat (1) Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana karena sejatinya penerapan restorative justice mengacu kepada pemulihan kembali keadaan semula, bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan. Penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan keadilan Restoratif dapat memenuhi asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun penerapannya melalui mediasi, segala sesuatu yang dihasilkan dalam proses mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak.
References
Chaerudin & Syaifudin Ahmad Dinar. Syarif Fadillah, 2009. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandun,.
Frans Hendra Winata, dalam Sirajuddin. dkk, 2007. Komisi Pengawasan Penegak Hukum, YAPPIKA, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Suratman & Philips Dillah, 2013, MetodePenelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
https://www.rmolsumsel.id>kejari, Diakses Tanggal 21 Maret 2022 Jam 21. 00 Wib.
http://openjournal.unpam.ac.id>view Diakses tanggal 31 Maret 2022 Jam 21.00 Wib