KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Keywords:
Keterangan ahli, korupsi, PengadilanAbstract
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada perekonomian bangsa. Pada umumnya korupsi dilakukan oleh orang-orang terdidik yang mempunyai jaringan luas dalam masyarakat. Dalam pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan kehadiran seorang ahli dapat membantu hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa.Sebagaimana telah diuraikan pada latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan: Bagaimanakah kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Palembang? Dan Bagaimanakah kekuatan mengikat keterangan ahli bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi di Pengadilan Negeri Palembang? Sesuai dengan ruang lingkup dan permasalahan dalam skirpsi ini, penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris
Setelah penulis membahas dan menganalisa semaksimal kemampuan penulis, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut antara lain : Pertama, Kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Palembang sangat penting. Seorang ahli yang memberikan keterangan tidak mesti harus menyaksikan atau mengalami peristiwa secara langsung suatu tindak pidana seperti saksi lainnya, akan tetapi dengan berdasarkan keahliannya, ketrampilan, pengalaman maupun pengetahuan yang ia miliki dapat memberikan keterangan-keterangan tentang sebab akibat suatu peristiwa atau fakta tertentu dari alat bukti yang ada, kemudian menyimpulkan pendapatnya untuk membantu membuat terangnya suatu perkara korupsi. Kedua, Kekuatan keterangan ahli tidak menjadi faktor mengikat bagi hakim dalam menjatuhkan putusan perkara korupsi. Pada prinsipnya alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi, yaitu mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas atau vrijn bewijskracht. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya.
References
Adami Chazawi, 2018, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi , Media Nusa Creative, Malang.
Alfitra, 2014, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana ,Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Aristo M.A. Pangaribuan dkk, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Rajagrafindi Persada, Jakarta.
Chaerudin dkk, 2009, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2016, Hukum Pembuktian: Analisis Terhadap Kemandirian Hakim Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Pembuktian, Nuansa Aulia, Bandung
Firman Wijaya, 2008, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Penaku, Jakarta.
Jonaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta.
Jonlar Purba, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ruslan Renggong, 2014, Hukum Acara Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------------------, 2013, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, Liberty, Yogyakarta.
Saipuddin Zahri, 2016, Problema Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Suatu Kajian Sengketa Kewenangan Antar Institusi, Tunas Gemilang Press, Palembang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.