PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN RUMAH (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR PEMULUTAN)
Keywords:
Peran, Penyidik Polri, Kebakaran hutanAbstract
Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas utama menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat,manakala terjadi tindak pidana; melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana; melakukan seleksi atau penyaringan terhadap kasus-kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan ke kejaksaan; melaporkan hasil penyidikan kepada kejaksaan dan memastikan dilindunginya para pihak dalam proses peradilan pidana.Permasalahan yang dikemukakan ialah Bagaimana peran penyidik polri sebagai aparat penegak hukum dalam proses tindak pidana pembakaran rumah dan bagaimana hambatan penyidik polri dalam proses tindak pidana pembakaran rumah.
Peran penyidik polri sebagai aparat penegak hukum dalam proses tindak pidana pembakan rumah adalah suatu fungsi kegiatan sistem peradilan pidana termasuk dalam fungsi penegakan hukum (law enforcement function) sedangkan hambatan penyidik polri dalam proses tindak pidana pembakaran rumah yang didasari ioleh kebudayaan hukum yang lemah di masyarakat sehingga untuk terlibat dan mengetahui batasan hukum pidana masyarakat tidak mengetahuinya. Dalam pelaksanaan proses penyidikan mengenai tindak pidana pembakaran rumah dilakukan dengan sejumlah rangkaian prosedur sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Hambatan penyidik polri dalam proses tindak pidana pembakaran rumah merupakan Hambatan yang menjadi kendala dalam proses penyidikan ialah sarana dan prasarana yang mendukung untuk memudahkan proses penyidikan.
References
Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).
Sri Sulastri, Pluralisme Hukum dan Sistem Penyelesaian perkara pidana, Semarang : Pustaka Magister Semarang, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.