PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT “BECAMPU” DI KECAMATAN NASAL KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU (Penelitian Pada Lembaga Adat Kaur di Kecamatan Nasal)
Keywords:
Perkawinan, Becampu', adat kaurAbstract
Negara Indonesia menjamin kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya selama hukum adat itu masih berlaku sepanjang hukum adat tersebut tidak menghilangkan prinsip Negara Republik Indonesia. Dengan tidak melanggar aturan yang dibuat oleh Negara, masyarakat adat Kaur juga memiliki syarat yang mana peraturan ini telah dijalankan jauh sebelum hukum Negara atau Undang-undang yang mengatur perkawinan ini ada. Permasalahan yang akan diteliti dalam pelaksanaan perkawinan adat “becampu” ini adalah : Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan adat “becampu” dalam adat Kaur, dan Bagaimanakah akibat hukum bagi pasangan pengantin yang tidak melaksanakan “becampu” menurut adat Kaur.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan menggunakan data skunder. Sifat penelitian skripsi ini adalah bersi deskritif Analisis yaitu penelitian yang memaparkan apa adanya tentang pristiwa hukum atau kondisi hukum. Penelitian ini dilakukan di Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan Library Research (penelitian kepustakaan) Field Research (penelitian lapangan).
Hasil pembahasan tentang perkawinan adat “becampu” ini sudah dilakukan sejak lama jauh sebelum adanya Undang-undang perkawinan dan merupakan warisan leluhur. Ketua adat memiliki wewenang dalam menyelesaikan sanksi dan mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perkawinan adat “becampu”. Ketua adat mengedepankan konsep penyelesaian sanksi mengacu kepada keadilan, kekeluargaan, musyawarah kejujuran dan kesetaraan bagi setiap pelanggar perkawinan adat “becampu’.
References
Ahmad Tahali. 2007. Hukum Adat di Nusantara Indonesia, Jakarta: Renika Cipta
Bambang Sunggono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Subagyo, P. Joko. 2015. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Sudarsono. 1991. Hukum perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka cipta
Titk triulan tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Jakrta: Prestasi pustaka publisher
Zainuddin ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Kaur No. 1 Tahun 2016 Tentang lembaga adat kaur.
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan