PROSEDUR PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DENGAN KUITANSI PEMBAYARAN
Keywords:
Peralihan hak, kwitansi, NotarisAbstract
Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan kuitansi pembayaran dapat dilaksanakan dihadapan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pasal 19 ayat (1) UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah menyatakan untuk menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah indonesia maka dilakukan pendaftaran tanah.
Permasalahan yang timbul ialah bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan kuitansi pembayaran dan apa akibat hukum peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan menggunakan kuitansi pembayaran
Prosedur peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat harus sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian dan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses peralihan hak melalui jual beli tanah yang belum bersertifikat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum tentunya akan menimbulkan terjadinya suatu akibat hukum. Kekuatan hukum kuitansi tetap sah jika memenuhi unsur hukum adat dimana peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dengan tunai dan terang. Akibat hukum peralihan hak atas tanah belum bersetifikat yang kuitansi pembayaran tanpa adanya akta dari notaris/ppat adalah tidak sah jika peralihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi unsur hukum agraria yang harus tunai dan terang yang disaksikan oleh kepala desa/lurah yang berbatasan dengan obyek tanah yang diperjualbelikan dan akibat hukumnya tidak bisa dijadikan sebagai hak tanggungan dan tidak bisa di daftarkan atau disertifikatkan.
References
Amirudin & H. Zainal Abidin Asikin. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rajawali
Baiq Henni Paramta Rosandi. (2016). Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan. Jurnal Ius, Vol IV, No. 3, Desember 2016, hlm.427. Diakses pada tanggal 19 Juli 2022 Pukul 15.30
Mahendra Kusuma, Rosida Diani. (2017). Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Undang-Undang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.