Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Studi Kasus pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger

Authors

  • Miftah Ilmi Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Else Suhaimi Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja, Perusahaan, Tunggakan Iuran

Abstract

Permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan seringkali mengalami pasang surut, dalam hal ini pemerintah masih berupaya keras untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, namun masih banyak permasalahan dalam proses pelaksanaannya yang sebenarnya. Salah satunya mengenai tunggakan perusahaan sebagai pemberi kerja, yang akan berdampak pada pekerja yang tidak dapat menikmati manfaat dan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang wanprestasi akan dikenai sanksi melalui mekanisme internal dan eksternal yang disediakan oleh fungsi pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan BPJS. Melalui kerja sama dengan mitra strategis seperti pemerintah daerah, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, sanksi terhadap perusahaan dapat berupa peringatan pencabutan izin tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang dilakukan dengan menelaah undang-undang, karya ilmiah, buku, dan publikasi terkait lainnya, serta melakukan wawancara dengan para pengulas dan pimpinan. Masalah ini harus diselesaikan secara lebih spesifik dan dengan sanksi yang lebih tegas, agar BPJS Ketenagakerjaan dan mitra strategis lainnya dapat berkoordinasi lebih baik untuk mewujudkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja.

References

Buku-Buku:

Agusmindah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 24.

Alrasjid, Harun, 1978, Program Jaminan Sosial Sebagai Salah Satu Usaha Penanggulangan Masalah Kemiskinan di Indonesia.

Asikin, Zainal, dkk, 2002, “Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan ke- 4”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 2014. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 2017. User Manual Claim. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Husni, Lalu, 2014, “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan”, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Diklat Mediator Hubungan Industrial, 2013, Modul : Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta : Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Jenderal Pusdiklat.

Dwiyanto, Agus, dkk. 2006, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rusli, Hardijan, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartono, C.F.G Sunaryati, 2006, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Penerbit Alumni, cetakan ke-2.

Kansil, Christine, 2007., Ilmu Negara, Penerbit PT Pradnya Paramita.

Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan ke-4 Edisi Revisi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kementrian Kesehatan, 2013, Bahan Paparan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kertonegoroe, Sentanoe, 1984, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Sendjun, Manulang, 2003, “Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia”, PT.Rineka Cipta, Jakarta

Marzuki Peter, Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, EdisiRevisi, Cetakan Kedelapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Perwira, Daniel, et.all, 2003, Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia, Lembaga Penelitian Semeru, Jakarta.

Ramli, Lani. 1997. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. Surabaya. Airlangga University Press.

Rys, Vladimir, 2011, Merumuskan Ulang Jaminan Sosial, Jakarta, Pustaka Alvabet.

Sabri, Mulyadi, 2014, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Pembangunan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sastrohadiwiryo, B. Siswanto , Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional, Cet. 2.

Singadeimedja, Holyness N, Karsona, Agus Mulya dan Wandi, 20014, Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kematian Oleh Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, 2011, ”Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi”, Malang; Stara Press.

Soekanto, Soerjono, 2010, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soejono dan Mamudji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Soepomo, Imam , 1982, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Sulastomo, 2008, Sistem Jaminan Sosial Nasional: Sebuah Introduksi, Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. hlm 28.

Sumarni, Murti & Suprihanto, John, 2014, Pengantar Bisnis Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan, Yogyakarta: Liberty.

Sumarsono, Sonny, 2009, Teori dan Kebijakan Publik Ekonomi Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Visi Yustisia, 2014, Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan Dari BPJS: Semua Warga Negara Wajib Daftar, Jakarta, Visimedia.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum DalamPraktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanti, Asri, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Surabaya.

Wijayanti, Asri, 2011, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Cet 1, CV Lubuk Agung, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kitab Undang-Undang Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 23 tahun 2016 tentang Prosedur Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu untuk Pengusaha Selain Administrator Negara.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Peraturan Jaksa Agung No: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jurnal:

Abiyoga, Heraldi, Pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja Pada Pekerja Gardena Department Store dan Supermarket di Jogjakarta.

BPJS Ketenagakerjaan, 2015, “Law Enforcement”, Jurnal Bridge, Volume 10.

Agus, Dede, 2014, “Perkembangan Pengaturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Rangka Perlindungan Hukum Buruh/Pekerja”, Fiat Justitia ”Jurnal Ilmu Hukum”, Volume I Nomor 8, Januari, ISSN 1978-5186.

Hitaningtyas, Ratih Dheviana Puru, 2017, “Penghapusan Sanksi Pidana Terkait Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2 No. 1 Juni

Indriani, Maulida, 2015, “Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”, Jurnal Gema Keadilan.

Jemikan, 2018, “Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 di Surabaya”, DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 27 Februari.

Kahfi, Ashabul, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”, Jurnal Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2, Desember.

Mambu, Joupy G.Z., 2015, “Kajian Yuridis Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, Jurnal Lex Administratum, Vol. III/No. 5

Puspasari, Ayu, “Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja atau Buruhnya Sebagai Peserta Jaminan Sosial”, Jurnal Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang.

Rachman, Asep Iswahyudi, “Perlindungan Hukum dengan Hak-Hak Pekerja di PT Grab Semarang”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1 Maret 2018 ISSN: 2614-560X.

Sayekti, Waras, Nidya dan Sudarwati, Yuni, 2010. Analisis Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 1, Juni 1-24.

Situmorang, Chazali H, 2016, “The Nation’s Commitment In Old Age Insurance For Worker”, Jurnal Institut BPJS Ketenagakerjaan, Vol. 1 No. 1, Desember.

Soleh, Ahmad, “Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 6 No. 2 Juli 2017.

Subijanto, 2011, “Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia”, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, vol 17 no 6.

Suhartoyo, “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional”, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2, June 2019, ISSN. 2621 – 2781.

Widiastuti, Ika , 2018, Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Jawa Barat, Jurnal, Public Inspiration Jornal Administrasi Publik.

Worotitjan, Moriane E., 2013, “Penyelesaian Sengketa Peserta Program Jaminan Sosial Melalui Pengadilan” Lex Privatum, Vol.I/No.3.

Laman Online:

Anonim. https://economy.okezone.com/read/2015/10/08/457/1228254/contoh-kasus-bpjs-ketenagakerjaan-yang-perlu-diperhatikan, diakses pada tanggal 10 Februari 2021

Aryadi, Fitra, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Ade Muhammad Djoen Sintang (Legal Protection Of Participants In The Health Bpjs Get Health Care Hospital In Ade Muhammad Djoen Sintang)”, diunduh dari https://media.neliti.com/media/publications/209640-perlindungan-hukum-terhadap-peserta-bpjs.pdf diakses pada tanggal 10 Februari 2021

Dahlia, 2021, Pelaksanaan Program Jamsostek Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Hukum Tenaga Kerja, Unisri Diunduh Dari https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/23575-Id-Pelaksanaan-Program-Jamsostek-Ditinjau-Dari-Perspektif-Perlindungan-Hukum-Tenaga.Pdf Pada 12 Januari 2021

Downloads

Published

2022-07-03