PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ROYA ELEKTRONIK OLEH BANK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Keywords:
Penghapusan, roya, onlineAbstract
Permen ATR/BPN 2019 merupakan ketentuan tentang pelaksanaan roya secara elektronik agar pendaftaran dan penghapusan roya dapat dilakukan dengan mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Setelah diroya sertipikat hak atas tanah kemudian diberikan kembali kepada pemegang sertipikat dalam hal ini disebut sebagai kreditur. Bila belum dilakukan penghapusan dan pendaftaran roya secara elektronik meskipun hutang sudah lunas maka sertipikat hak atas tanah masih memuat catatan barcode pembebanan hak tanggungan. Berdasarkan hal tersebut diatas bagaimanakah proses pelaksanaan penghapusan Roya Elektronik Oleh Bank Pada Kantor Pertanahan Kota Palembang? Dan apa sajakah yang menjadi Faktor Penghambat dan Pendukung dalam pelaksanaan penghapusan Roya Elektronik Oleh Bank Pada Kantor Pertanahan Kota Palembang?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian Empiris, Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Pelaksanaan penghapusan roya dengan Sistem HT-el di Kantor Pertanahan Kota Palembang belum semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertera pada Juknis HT-el. Berkas-berkas pemohon yang tidak sesuai prosedur diketahui atas hasil dari pemeriksaan Kantor Pertanahan, jika tidak diperiksa Sertipikat HT-el akan terbit dengan sendirinya pada hari ke tujuh. Penerbitan tanpa ada pemeriksaan dari Kantor Pertanahan apabila terdapat kesalahan prosedur dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. Hambatan dalam pendaftaran HT dengan Sistem HT-el terjadi pada PPAT, Bank sebagai Kreditor dan Kantor Pertanahan. Hambatan ini muncul pada saat proses pendaftaran HT baik secara teknik maupun non teknis. Pelaksanaan penghapusam roya secara elektronik atau online dilakukan melalui perantara Bank karena yang mempunyai user name dan password ketika mengakses sistem pendaftaran penghapusan secara elektronik agar dapat melayani kebutuhan masyarakat terhadap penghapusan roya secara elektronik atau online, penghapusan roya secara elektronik masih memiliki kendala baik eksternal maupun internal.
References
Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
H.M Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta.
J.Andy Hartanto, 2015, Hukum Jaminan dan Kepailitan, hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, laks bang justisia Surabaya.
Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta.
Mahendra Kusuma, 2017, Rosida diani, Pengantar Penelitian Hukum, Palembang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Tahun 2019 tentang Hak Tanggungan Elektronik
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Reko Dwi Salfutra, 2019, Hukum Agraria Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta
Riki Rustam, 2017, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang.
Salim HS, 2019, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Supriadi, 2006, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2005, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta Cv, Bandung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.