TANGGUNGJAWAB HUKUM SECARA PERDATA PT. KERETA API INDONESIA (KAI) YANG MENABRAK KENDARAAN DI PERLINTASAN KERETA API

Authors

  • Fajri Septia Agung Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Rika Destiny Sinaga Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Siti Rochayati Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

Tanggung Jawab, Kereta Api, Kecelakaan

Abstract

Kereta api adalah sebuah sarana transportasi yang sudah memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam suatu hal mengangkut penumpang secara massal, bisa hemat energi, dan juga dapat hemat dalam penggunaan ruang.Karena sudah beberapa kali adanya kejadian kereta api yang menabrak kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggungjawab hukum secara perdata  PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang menabrak kendaraan di Perlintasan Kereta Api dan apa saja faktor-faktor penghambat dalam proses pelaksanaan tanggungjawab PT. Kereta Api Indoneisa (KAI) yang menabrak kendaraan di perlintasan kereta api.

Untuk menjawab perumusan masalah tersebut peneliti menggunakan metodelogi empiris-kualitatif dan didukung juga dengan data, yang dilakukan dengan cara memadukan sumber hukum primer dan hukum sekunder dan tersier, seperti menempuh cara pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.

Hasil dari pembahasan adalah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bisa diminta tanggungjawaban secara perdata. Karena jalur yang dilalui merupakan jalur khusus yang di peruntukan untuk keselamatan kereta api. Hambatan hukum dalam pertanggungjawaban PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang menabrak kendaraan di perlintasan kereta api berasal dari Aspek Perundang-undangannya, Aspek Penegak Hukum, Aspek Sarana dan Prasarana, serta Aspek masyarakat.

Dari penilitian ini di harapkan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar pemasangan setiap palang pintu perlintasan lebih diperhatikan, memasang rambu-rambu dan palang pintu perlintasan serta dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk memberikan informasi pentingnya memahami dan mematuhi rambu-rambu perlintasan sebelum melewati jalur kereta api. Agar terciptanya keselamtan dan keamanan sesama pengguna jalan.

References

H.M.N Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Cetakan Keenam Djambatan, Jakarta, hlm. 1.

Hadi Setia Tunggal, 2007, Undang-Undang Perkeretaapian, Harvarindo, Jakarta.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Perdata Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta.

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Mahendra Kusuma, Rosida Diani, Pengantar Penelitian Hukum, Palembang: Rafah Press, 2017, hlm 16.

Muhammad Ngafifi, 2014, “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam prespektif Sosial Budaya”, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi Volume 2, No. 1

Muhammad Sofyan Rudi Santoso. 2016 “Tanggung jawab keperdataan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Kecelakaan yang Terjadi Saat Mengangkut Penumpang”. Jurnal Privat Law, Volume 4, No.2,

Mustakim, 2020, Hukum dan Kebijakan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta: Katalog Dalam Terbitan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indoneisa Nomor PM 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonnesia Nomor PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian.

Rahayu Hartini. 2012. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Malang. Citra mentari. Hal 4

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 8

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang,1990 Hal. 93

Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, Hari Pramono. 1991. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Jakarta. PT. Rinka Cipta. Hal. 5.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Keretaapian

Published

2023-06-05