PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENJUAL DALAM JUAL BELI AKUN OJEK ONLINE

Authors

  • Andi Cici Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mujiburrahman Mujiburrahman Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mahendra Kusuma Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

Pertanggung jawaban hukum, akun, jual beli

Abstract

Perkembangan teknologi melahirkan banyak perubahan dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Salah satunya dalam dunia transportasi, yaitu dengan adanya teknologi aplikasi ojek online. Ada banyak permasalahan hukum yang timbul dari perubahan ini, salah satunya jual beli akun ojek online yang merupakan identitas dari driver. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawawaban hukum penjual dalam jual beli Akun GOJEK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai jasa GOJEK yang menjadi korban jual beli Akun GOJEK;

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yakni mengidentifikasikan dan mengkonsepkan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam kehidupan yang nyata.

            Memperjualbelikan akun GOJEKnya kepada pihak lain merupakan tindakan yang dilarang. Hal tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Perjanjian Kemitraan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pemilik akun (driver) dengan PT.GOJEK yang sering mengakibatkan kerugian terhadap kensumen. Di samping melanggar hukum jual beli Akun GOJEK menimbulkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan tidak kecocokan terhadap identitas akun yang bisa saja menimbulkan kejahatan yang tidak diinginkan. Selain itu konsumen kesulitan memberikan pengaduan melalui kolom komentar pada aplikasi GOJEK, mengingat identitas pada aplikasi tidak sama dengan identitas driver yang membeli akun driver lain. Sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik akun (driver) yang telah memperjualbelikan Akun GOJEK

            Konsumen diharapkan berperan aktif dengan menolak untuk diangkut dengan ojeg yang data diaplikasi tidak sesuai dengan ojek yang menjemput. Hal ini agar perbuatan jual beli akun gojek lambat laun akan hilang dengan sendirinya.

References

Janus Sidabalok, “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia” (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 2.

Luthvi Febryka Nola, "Perjanjian Kemitraan vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online", Vol. 10.No. 07 April 2018.

Muhammad Naufal Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Pengguna Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Pada PT. Gojek Indonesia” (Jakarta: Universitas Indonesia, 2017).

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Terjemahaan Oleh R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, PT Paramita, Jakarta, 2008

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang peyelenggaraan Angkatan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Alfi fauzul Anam, 2022, Pelindungan Konsumen Terhadap Praktisi Jual Beli Akun Pengemudi Ojek Online, Jakarta, Universitas Islama Negeri Syarif Hidayatullah

Muhammad Naufal Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Pengguna Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Pada PT. Gojek Indonesia” (Jakarta: Universitas Indonesia, 2017).

Published

2023-06-05