PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DI POLRESTABES PALEMBANG
Keywords:
Penegakan hukum, main hakim sendiri, faktor penyebabAbstract
Perbuatan main hakim sendiri dalam bahasa belanda (Eigenrichting) adalah suatu istilah yang digunakan bagi tindakkan sewenang-wenang mengadili dan menghukum seseorang tanpa prosedur hukum yang berlaku (peradilan). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakkan hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan main hakim sendiri dan apakah faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri di Polrestabes Palembang.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis empiris, sumber data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya peraturan kita khususnya KUHP belum mengatur secara eksplisit mengenai perbuatan main hakim sendiri namun bagi korban tindakkan tersebut dapat melaporkan ke kepolisian sebagai langkah hukum. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri adalah faktor individu yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum membuat seseorang cenderung menggunakan caranya sendiri. Faktor instrumental yaitu produk hukum yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbukan ketidakserasian hingga masyarakat yang tidak percaya dengan hukum itu sendiri, faktor institusional yaitu aparat penegak hukum sering melaksanakan tugas diluar kewenangannya dalam menyelesaikan masalah dan cenderung memihak dalam menyelesaikan masalah.
References
Adami Chazawi, 2002, Bagian 3 Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mahendra Kusuma Dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang
Ruslan Renggong, 2014, Hukum Acara Pidana, Pranadamedia Group, Jakarta
Roeslan Saleh, 1993, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum (buku II), Edisi ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721614/makna-pasal-28-dalam-uud-1945-untuk-hak-asasi-manusia