MEKANISME PENGISIAN JABATAN BUPATI MUARA ENIM SUMATERA SELATAN

Authors

  • Muhammad Yasin Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Else Suhaimi Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mahendra Kusuma Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

Kekosongan Jabatan, Pengisian, Kepala Daerah

Abstract

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim, Juarsah terjerat kasus korupsi 15 februari lalu mengakibatkan kursi jabatan tersebut menjadi kosong. Adapun permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah. Peraturan ketentuan UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan, Pengangkatan penjabat tersebut berasal dari jabatan pimpinan tertinggi pertama sampai dengan pelantikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian menggunakan Metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup dokumen resmi, buku-buku, penelitian yang berwujud laporan, dan mengambil dari pustaka dengan menganalisa dari pasal-pasal dalam peraturan UU yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi dan memecahkan masalah. Dengan menggunakan Analisis kualitatif yaitu mengacu pada putusan pengadilan serta norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, sehingga dapat menjawab permasalahan pada penulisan. Dari hasil yang didapat sebagaimana mekanisme mengisi kekosongan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dimana dalam peraturan UU nomor 10 tahun 2016 sendiri menjelaskan bagaimana pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah sendiri masih diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah. Jika terjadi kekosongan pemerintahan daerah, pemerintah pusat menunjuk pimpinan pemerintah provinsi. Dari putusan mendagri (menteri dalam negeri) menunjuk gubernur untuk mengambil alih agar segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut karena dalam perspektif ketatanegaraan. Sebagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi ini harus diisi sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.

References

Buku-buku

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Amiruddin dan Zainal Asiki, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press) Jakarta, 2015.

H Syaukani, Afan Gaffar dan M Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 2002.

Supriyatno, Peraturan Pemilihan Keoala Daerah PILKADA, Pustaka Mina, Jakarta, 2008.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.

Suryo Sakti Hadiwijoyo Fahima Diah Anisa, Perencanaan Pembangunan Daerah Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.

Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Muhadam Labolo, Edisi Revisi Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara Indonesia, ANDI (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2018.

Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentian Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

H Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.

Peraturan Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Internet

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya?page=all/ diakses tanggal 18 februari 2021 pukul 22:05 wib.

Arrsa, Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol 11, Nomor 3 September 2014.

Soerya Respationo, Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42, Nomor 3 Juli 2013.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/04/133046169/pemilihan-umum-sebagai-wujud-demokrasi-pancasila?page=all/ diakses tanggal 21 April 2021 pukul 21:00 wib.

https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-1/ diakses tanggal 23 april 2021 pukul 22:15 wib.

https://pemerintah.net/tugas-wewenang-kewajiban-dan-hak-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah/ diakses tanggal 25 April 2021 pukul 22:30 wib.

Tri Subendra Arbani, Analisis Yuridis Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Supremasi Hukum, Vol 6, Nomor 2 Desember 2017.

Budiyono, Pengaturan Ulang Pengisian Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, Nomor 2 Mei-Agustus 2013.

Tabrani Diansyah, Mada Apriandi Zuhir, dan Iza Rumesten, Implikasi Hukum Perubahan Kewenangan Urusan Pemerintah Daerah Disektor Pertambangan, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol 8, Nomor 1 Mei 2019.

Downloads

Published

2022-07-03