AKIBAT HUKUM BAGI PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP YANG TIDAK MELAKUKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Keywords:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Perseroan TerbatasAbstract
Di Indonesia, perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta memiliki salah satu organ penting yaitu rapat umum pemegang saham tahunan, yang memiliki wewenang beberapa diantaranya berupa pelaporan kinerja perusahaan dalam setahun dan rancangan kerja perusahaan di tahun buku yang akan datang. Namun pada kenyataannya ada perseroan terbatas tertutup yang tidak melakukan RUPS.
Sebagai organ penting bagi perseroan, RUPS dalam prakteknya masih belum dilaksanakan maupun dipahami maksud dan tujuannya bagi pihak internal perseroan tertutup bahkan akibat hukum berupa sanksi bagi yang tidak melaksanakan RUPS pun tidak tercantum di undang-undang sehingga sebaiknya pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap pentingnya RUPS serta dapat melihat celah hukum ini untuk dapat diperbaiki agar RUPS dapat lebih dimaksimalkan fungsinya demi kepentingan perusahaan tersebut serta bagi pemerintah sebagai acuan untuk pertumbuhan ekonomi.
References
Bhekti Suryani, 215 Tanya Jawab PT perseroan terbatas, Laskar Aksara, Jakarta, 2013.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, pengantar penelitian hukum, Rafah Press, Palembang, 2017.
Muhammad Sadi Is, hukum perusahaan di Indonesia, kencana, Jakarta, 2016
M.Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2012, hal 11
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2016
https://business-law.binus.ac.id/2017/12/28/perbedaan-prosedur-rups-pt-tertutupdan-terbuka/,diakses tanggal 21 Januari 2020, Pukul13.01 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ceb4f8ac3137/artiperbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/, diakses tanggal 3 Juni 2020, Pukul 13.18WIB